Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Potensi Maladministrasi di SMAN 10, Ombudsman RI Investigasi Proses PPDB

Redaksi Sapos • Sabtu, 15 Juni 2024 - 22:15 WIB
DIINVESTIGASI. Suasana di SMAN 10 Samarinda. Ombudsman RI melakukan investigasi terkait program asrama dan PPDB di sekolah tersebut.
DIINVESTIGASI. Suasana di SMAN 10 Samarinda. Ombudsman RI melakukan investigasi terkait program asrama dan PPDB di sekolah tersebut.

 

SMAN 10 Samarinda mendapat sorotan dari Ombudsman RI (ORI) Kaltim. Lembaga negara itu ingin memastikan bahwa pelayanan pendidikan di SMAN 10 berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Hadi Rahman menjelaskan, inisiatif itu diambil setelah menerima sejumlah aduan terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 10 Samarinda. “Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan, terutama di sekolah berasrama seperti SMAN 10 Samarinda, dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya pada awak media. 

Rahman, sapaanya menyebut, sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB pendidikan dasar dan menengah diatur melalui empat jalur reguler. Empat jalur itu adalah: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi.

Namun, perpindahan lokasi belajar SMAN 10 dari Samarinda Seberang ke Samarinda Utara sejak 2021 itu, menimbulkan polemik terkait penyelenggaraan PPDB jalur reguler yang dilakukan bersamaan dengan jalur asrama.  

“Ombudsman RI Kaltim melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB di SMAN 10 Samarinda, terutama terkait jalur asrama. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Investigasi ini dimulai pada Mei 2024 dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media, pihak terkait, serta regulasi yang ada. ORI Kaltim menduga adanya maladministrasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan SMAN 10 Samarinda dalam penyelenggaraan sekolah berasrama.

“Kami mengkaji dasar dan kewenangan penyelenggaraan sekolah berasrama di Kaltim, khususnya SMAN 10 Samarinda. Kesimpulan final masih memerlukan pendalaman dan permintaan penjelasan dari pihak terkait,” bebernya.

Ombudsman RI Kaltim berharap investigasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki sistem PPDB di sekolah berasrama, sehingga pelayanan pendidikan di Kaltim semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim menyambut baik apa yang dilakukan Ombudsman RI Kaltim di wilayah kerjanya. Menurut Fathur, hal inilah yang ditunggu-tunggu.

"Kami menyambut baik, memang ini yang kami tunggu, karena kalo kami yang ke Ombdsman, ke dinas, ke PGRI dan inspektorat, itu perlu energi banyak. Jadi ketika digali adanya maladministrasi, ini kami sambut. Ini kesempatan kami untuk menjelaskan," ucapnya.

Fathur menegaskan, selama ini dari informasi yang beredar, justru cenderung menyesatkan dan tidak benar. Sehingga dari investigasi ini pihaknya bisa menjelaskan seterang-terangnya.

"Biar semuanya terbuka dan tidak berulang lagi di tahun-tahun berikutnya. Karena energi dinas dan pemerintah habis jika hanya ini yang diurus. Kami ingin memaksimalkan pendidikan, tapi habis energinya hanya untuk hal yang tidak jelas (masalah) ini," pungkasnya. (mrf/nha)

 

 
Editor : Indra Zakaria