Korban yang berusia 60 tahun itu merupakan warga Muara Langon.
Korban meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Selain itu, satu orang lainnya, berusia 55 tahun, warga Desa Muara Langon, mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh LBH Samarinda, peristiwa ini bermula dari respons warga di Muara Kate terhadap kecelakaan lalu lintas (lakalantas) karena kegiatan hauling perusahaan batu bara, yang menyebabkan satu orang meninggal pada 26 Oktober 2024.
Kemarahan warga atas peristiwa tersebut diaktualisasikan dengan pelaksanaan demonstrasi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Paser dan Aliansi mahasiswa, di Pemerintah Kabupaten pada 28 Oktober 2024.
Aksi protes ini menghasilkan berita acara kesepakatan antara aliansi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser.
Kesepakatan tersebut pada pokoknya, berisi bahwa Pemerintah Kabupaten Paser akan mengirimkan surat kepada perusahaan tambang tersebut.
Perihal penghentian sementara hauling batu bara melintasi jalan negara, sampai perusahaan tersebut memberikan jaminan kecelakaan tidak akan terulang lagi.
Pasca pertemuan dan kesepakatan tersebut, warga berinisiasi membangun posko untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan publik.
Inisiatif yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk pengawasan dan penegakan peraturan daerah, bahwa pengangkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum.
Fathul Huda Wiyashadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - LBH Samarinda menilai, aktivitas yang dilakukan oleh warga di Muara Kate merupakan bentuk perjuangan terhadap krisis lingkungan hidup.
"LBH Samarinda mengecam keras segala bentuk pengancaman, intimidasi, teror bahkan pembunuhan terhadap warga di Muara Kate yang sedang berjuang. Ini merupakan bentuk pelanggaran HAM. Terlebih, kejadian ini dapat dihindari apabila pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas," katanya.
Atas persoalan ini yang terus berlarut, LBH Samarinda menduga terjadi pembiaran oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser, terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara.
Dan patut juga diduga telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh perusahaan tambang tersebut hingga menyebabkan korban tewas dalam lakalantas sebelumnya.
"Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas peristiwa tewasnya warga (korban lakalantas) sebagai dampak dari kelalaian pemerintah dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, serta pembunuhan dan kekerasan terhadap masyarakat (di pos jaga hauling) di Desa Muara Langon,” katanya.
“Dan meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat," jelasnya. (*)