Tanda tangan elektronik atau e-Signature kini semakin banyak digunakan untuk mengesahkan dokumen digital, seperti perjanjian bisnis, surat kuasa, hingga transaksi keuangan. Bagi sebagian orang, istilah tanda tangan elektronik terkadang diasosiasikan juga sebagai tanda tangan digital.
Namun tahukah Anda bahwa sebenarnya tanda tangan digital memiliki karakteristik tersendiri dibanding e-Signature? Di artikel ini kami akan ulas secara ringkas apa itu tanda tangan digital, dasar hukum, dan bedanya dengan tanda tangan elektronik. Simak selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang memiliki skema matematis yang digunakan untuk verifikasi atas autentikasi dari suatu dokumen.
Menggunakan sistem kriptografi melalui Public Key Infrastructure (PKI), dokumen yang ditandatangani menggunakan ttd digital dijamin asli dan terhindar dari pemalsuan-baik tanda tangan maupun dokumen itu sendiri.
Dasar Hukum
Di Indonesia keberadaan jenis tanda tangan ini disebut sebagai tanda tangan elektronik, yang mana dicatut dalam UU No 10 Tahun 2008 atau UU ITE. Secara garis besar, UU ITE menjelaskan definisi, aturan keamanan, serta bagaimana tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum yang sah.
Selanjutnya melompat ke tahun 2019, di mana Pemerintah mengeluarkan PP no 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut, tanda tangan elektronik semakin dielaborasi yakni menjadi terbagi antara yang tersertifikasi dengan tidak tersertifikasi.
Perbedaan dengan e-Signature
Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Salah satu layanan yang menyediakan tanda tangan digital PSrE adalah Mekari Sign. Sebaliknya, untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang tidak dibuat melalui PSrE.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik, di mana pada sertifikat tersebut berisi identitas penandatangan. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, penandatangan perlu melakukan verifikasi identitas melalui proses e-KYC. Setelah identitas valid, sertifikat akan dikeluarkan oleh PSrE yang selanjutnya Anda dapat membuat tanda tangan tersebut.
Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 64 PP No 71 Tahun 2019 terkait data pembuatan tanda tangan elektronik, untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan identitas penandatangan.
Dari penjelasan di atas bisa dikatakan bahwa tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang mana sama-sama menjamin keamanan isi dokumen.
Sedangkan e-Signature pada umumnya merupakan ttd tidak tersertifikasi. Berbentuk coretan, goresan dalam dokumen elektronik pada umumnya, atau segala bentuk tanda tangan yang tidak memiliki lapisan keamanan lebih.
Editor : Wawan