Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di 2 Pusat Belanja di Samarinda Ini Tarif Parkir Motor Setara Tarif Mobil, Begini Kata Dishub

Indra Zakaria • Minggu, 12 Januari 2025 - 18:05 WIB
SESUAIKAN ATURAN. Parkir di City Centrum, siap-siap membayar lebih mahal. (MELI/SAPOS)
SESUAIKAN ATURAN. Parkir di City Centrum, siap-siap membayar lebih mahal. (MELI/SAPOS)

Awal tahun 2025 membawa kejutan bagi warga Samarinda. Dua pusat perbelanjaan besar, City Centrum dan Big Mall, resmi menaikkan tarif parkir secara signifikan. Kenaikan ini membuat sejumlah pengunjung terkejut karena tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat meningkat drastis.

Tria, salah satu pengunjung City Centrum, mengaku terkejut ketika diminta membayar Rp 14 ribu setelah memarkir motor selama empat jam. Hal serupa dialami Aprilia, yang juga harus membayar Rp 12 ribu untuk durasi parkir yang sama. Padahal, tarif setinggi itu biasanya dikenakan untuk kendaraan roda empat.

“Saya sempat bertanya kepada petugas parkir, dan mereka bilang tarif ini naik sejak awal tahun berdasarkan kebijakan Dishub,” ungkap Aprilia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir ini telah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024. Kebijakan ini berlaku sejak awal tahun dan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semakin banyak kendaraan yang parkir, maka pendapatan daerah kita juga akan semakin tinggi,” ujar Manalu. Selain meningkatkan PAD, Dishub juga mendorong masyarakat untuk mulai menggunakan angkutan umum secara bertahap. Menurut Manalu, tarif parkir yang progresif dapat memberikan dampak positif dalam mendorong warga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Saat ini hanya City Centrum dan Big Mall yang telah menaikkan tarif karena mereka sudah memiliki izin OSS (Online Single Submission) dan fasilitas parkir yang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Namun, beberapa pusat perbelanjaan lain seperti Samarinda Central Plaza (SCP) dan Mall Lembuswana masih dalam tahap evaluasi. SCP harus melengkapi fasilitas sprinkle, sedangkan Mall Lembuswana perlu memperbaiki marka parkir. Hingga fasilitas tersebut terpenuhi, izin OSS untuk parkir belum dapat diterbitkan. “Tarif parkir yang lebih tinggi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Penggunaan kendaraan pribadi memiliki konsekuensi biaya parkir yang sesuai aturan,” pungkas Manalu. 

Pernyataan Manalu ini dirasa unik. Karena kendaraan atau angkutan umum di belumlah ada di Samarinda. Kalaupun ada hanya angkot yang belumlah layak. (hun/beb)

Editor : Indra Zakaria