Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan AF (25), seorang warga Desa Sangkuriman, yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IR (25). Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah insiden tersebut.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku dianiaya oleh suaminya pada Kamis, 2 Januari 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Grogot. Korban mengalami luka lebam di wajah serta memar akibat tamparan dan tendangan yang diterima dari pelaku.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku berhasil kabur, membuat polisi kesulitan melacak jejaknya. Polisi lalu melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk mencari keberadaan pelaku.
"Awalnya kami kehilangan jejak pelaku karena ia langsung melarikan diri setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya," ujar AKP Agus Setyawan, Kamis (6/3).
Pada Sabtu, 1 Maret 2025, anggota Polres Paser mendapat informasi dari Polsek Cina Polres Bone yang menyebutkan bahwa pelaku ditemukan di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Berbekal informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Cina untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menganiaya istrinya pada bulan Januari lalu. Polisi segera membawanya ke Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, KDRT terjadi setelah keduanya terlibat cekcok saat hendak berangkat bekerja. Perselisihan ini berkaitan dengan siapa yang akan menjaga anak mereka, yang akhirnya memicu emosi pelaku. Tanpa bisa mengendalikan amarahnya, pelaku pun memukul wajah dan menendang paha korban berulang kali hingga menyebabkan luka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.(tom/vie)
Editor : Indra Zakaria