Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Transparansi Tambang Dipertanyakan

Muhamad Yamin • Senin, 29 September 2025 - 03:38 WIB
Buyung M
Buyung M

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digugat balik warga Kutai Timur dalam sengketa informasi publik terkait dokumen pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Gugatan ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi dan melemahkan demokrasi.

Kasus ini mencuat dalam momentum Right to Know Day 2025 atau Hari Keterbukaan Informasi Publik Sedunia yang diperingati POKJA 30 bersama Fraksi Rakyat Kutim (FRK) melalui konferensi pers di Samarinda, Minggu (28/9/2025).

Diskusi bertema “Transparansi Semu Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia” menyoroti lemahnya komitmen negara dalam membuka informasi di sektor ekstraktif.

Sejak 2022, dua aktivis FRK, Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin, mengajukan permohonan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Permohonan ini ditolak ESDM dengan alasan pengecualian.

Melalui proses di Komisi Informasi Pusat (KIP), pada April 2025 diputuskan dokumen RKAB dan PPM bersifat terbuka. Putusan serupa juga dikeluarkan 30 Juli 2025 untuk dokumen AMDAL. Alih-alih menjalankan keputusan tersebut, ESDM justru menggugat balik ke PTUN.

“Sejak 17 tahun UU KIP berlaku, keterbukaan di sektor tambang masih jalan di tempat. Pemerintah lebih sering bersembunyi di balik dalih pengecualian. Padahal, transparansi adalah hak dasar warga negara,” tegas Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30.

Hal senada disampaikan Erwin Febrian Syuhada. Menurutnya, dokumen AMDAL, RKAB, dan PPM bukan sekadar berkas teknis, melainkan menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat.

“Menutupnya sama saja menutup hak rakyat untuk hidup sehat dan bermartabat. Gugatan balik ESDM adalah tamparan keras terhadap demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Junaidi Arifin menilai sengketa ini sebagai ujian serius implementasi UU KIP. “Kalau negara saja takut membuka dokumen lingkungan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola pertambangan?” katanya.

Tuntutan Koalisi POKJA 30 dan FRK :

- ESDM segera melaksanakan putusan KIP tanpa mencari celah hukum.

- Dokumen tambang seperti AMDAL, RKAB, dan PPM wajib terbuka karena menyangkut keselamatan publik.

- Pemerintah pusat dan daerah memperkuat mekanisme akses informasi dan mengakhiri praktik transparansi semu.

- Masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas lokal terus mengawal kasus ini sebagai preseden penting keterbukaan informasi.

POKJA 30 menegaskan, Right to Know Day 2025 menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar jargon. Transparansi harus menjadi fondasi agar pengelolaan tambang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi rakyat dan lingkungan. (*)

Editor : Indra Zakaria