Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemprov Kaltim Ancam Kerahkan Satpol PP Tarik Kendaraan Dinas dari Pensiunan

Redaksi Prokal • Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:30 WIB
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni

SAMARINDA KOTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengambil langkah tegas untuk menertibkan puluhan kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Peringatan keras ini dikeluarkan setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan ragu meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan paksa di lapangan. Tindakan ini akan diambil jika surat peringatan yang telah dikirimkan berulang kali tidak mendapat tanggapan.

Menurut data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat ada 86 unit kendaraan dinas yang tersebar di 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum kembali ke kas daerah. Dari jumlah tersebut, baru 13 unit yang telah diserahkan kembali.

Mekanisme Penarikan Bertahap

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menempuh mekanisme persuasif yang diatur secara jelas, mulai dari pengiriman surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Jika hingga surat ketiga tidak ada tanggapan, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan langsung di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penarikan ini dilakukan secara bertahap dan resmi. Prosesnya diawali dengan pemberitahuan kepada pihak yang menguasai kendaraan, diikuti surat teguran jika tidak ada respons.

Menanggapi adanya alasan pinjam pakai kendaraan dinas, Sri Wahyuni menekankan bahwa semua aset pemerintah daerah wajib dikembalikan dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Semua aset pemerintah daerah wajib digunakan sesuai peruntukannya. Jika sudah tidak digunakan untuk tugas kedinasan, maka harus dikembalikan,” bebernya.

Pemprov Kaltim juga akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk memverifikasi data terkini agar kepemilikan aset daerah tetap jelas dan terhindar dari penyalahgunaan. Sri Wahyuni menyebut, tindakan penarikan paksa serupa pernah dilakukan dan terbukti efektif.

“Penarikan kendaraan dinas bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah,” pungkasnya. Di sisi lain, Sri memastikan bahwa untuk saat ini belum ada alokasi anggaran yang direncanakan untuk pengadaan atau penambahan kendaraan dinas baru. (adv/diskominfo/I)

Editor : Indra Zakaria