PANGKALAN BUN — Dunia pendidikan di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digegerkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah murid Sekolah Dasar (SD). Terduga pelaku adalah oknum tenaga pendidik yang baru menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut.
Kasus memalukan ini mencuat setelah orang tua dari salah satu murid korban berani melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Kobar.
Kapolsek Kotawaringin Lama, Iptu Dwi Gatot Asmara, membenarkan adanya laporan yang masuk dari orang tua murid terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah. Namun, karena kasus ini melibatkan perempuan dan anak, proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit PPA Polres Kobar.
“Betul ada laporan. Tetapi di Polsek untuk proses penyidikan perempuan dan anak belum ada, jadi yang menangani laporannya Unit PPA Polres Kobar,” jelas Iptu Dwi Gatot Asmara.
Dua Versi Modus Pelecehan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari orang tua korban dan laporan tersebut telah diteruskan ke pihak kepolisian.
Terkait modus pelecehan, terdapat dua versi keterangan yang berbeda.
Versi dari keterangan para guru menyebutkan bahwa saat murid akan pulang dan bersalaman (salim tangan), oknum kepala sekolah tersebut mencium pipi murid perempuan.
Namun, keterangan yang didapat dari para murid kepada orang tua mereka jauh lebih serius. Mereka melaporkan bahwa oknum pendidik tersebut tidak hanya mencium pipi, tetapi juga meraba dan memegang (meremas) bagian payudara murid perempuan.
“Untuk kronologis pastinya belum diketahui, namun dari versi guru-guru bahwa oknum pendidik tersebut saat murid pulang dan salim tangan sembari mencium pipi muridnya. Namun versi dari murid memberikan keterangan bahwa mereka diraba dan dipegang pada bagian payudara,” terang Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, Disdikbud akan menunggu tindak lanjut dan klarifikasi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil), termasuk memastikan kelanjutan pelaporan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk pendampingan korban.(*)
Editor : Indra Zakaria