NUNUKAN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita berusia tiga tahun di Nunukan, dengan tersangka berinisial MU (seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK), telah memasuki babak penuntutan.
Polres Nunukan mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan secara resmi memasuki Tahap II, yang ditandai dengan pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik berhasil memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diminta oleh pihak kejaksaan (P-19).
“Berkasnya itu sudah tahap II dan tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin pemeriksaan kejiwaannya juga sudah kami lakukan, termasuk juga rekonstruksi di TKP,” ujar AKP Wisnu, Senin (17/11).
Sebelumnya, berkas perkara sempat mengalami dua kali pengembalian dari kejaksaan (P-19) karena dinilai belum memenuhi beberapa unsur pembuktian. Petunjuk yang diminta antara lain sinkronisasi hasil visum dengan alat bukti, hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, dan pelaksanaan rekonstruksi perkara.
Setelah semua petunjuk, termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka dan rekonstruksi di lokasi kejadian, dipenuhi oleh penyidik, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).
AKP Wisnu menyebutkan bahwa penyidik kini telah mengantongi lebih dari tiga alat bukti yang kuat untuk memperkuat pembuktian.
Meskipun telah dilimpahkan, tersangka MU saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan sembari menunggu proses administrasi lanjutan dari pihak kejaksaan sebelum dipindahkan.
Dengan masuknya perkara ini ke Tahap II, proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Nunukan untuk disiapkan menuju persidangan dan penuntutan. (*)
Editor : Indra Zakaria