Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Pengesahan KUHAP: Kritik Tak Lagi Didengar

Redaksi Prokal • 2025-11-24 09:03:12
Narita Damayanti
Narita Damayanti

Oleh: Narita Damayanti, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman


Poin penting dalam menyampaikan kritik bukan hanya soal keselamatan diri di bawah payung kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Kritik adalah wujud tanggung jawab warga negara bentuk kepedulian terhadap arah negara yang mereka tempati dan masa depan yang sedang dibentuk oleh kebijakan publik. Ia bukan sekadar suara sumbang atau gangguan politik, melainkan mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi. Dengan kata lain, kritik ada bukan untuk melemahkan negara, tetapi justru untuk mencegah negara melukai rakyatnya.

Pemerintah idealnya menjadi pelayan publik mendengar, memahami, dan merespons keluhan rakyat dengan sudut pandang bahwa kekuasaan yang mereka miliki bukanlah hak pribadi, melainkan mandat yang harus dipertanggungjawabkan. Namun kenyataan yang tampak justru menunjukkan hal sebaliknya: pemerintah bertindak seolah berada di atas rakyat, bukan berasal dari rakyat.

Di titik ini, tampak jelas bagaimana relasi kuasa bergeser dari demokrasi yang hidup dan partisipatif menuju demokrasi prosedural yang hanya menjadikan suara rakyat sebagai formalitas.

Baru-baru ini, tepatnya pada 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan KUHAP yang baru, meskipun gelombang penolakan datang dari berbagai penjuru. Pertanyaannya sederhana namun sangat fundamental ialah jika rakyat yang mereka klaim sebagai sumber legitimasi menolak, lalu suara siapa yang sebenarnya mereka dengarkan?

Siapa yang sesungguhnya diwakili oleh lembaga yang menyebut dirinya wakil rakyat?
Pengesahan KUHAP tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Sejak draft RKUHAP mencuat ke publik, demonstrasi berlangsung di berbagai daerah dengan satu pesan utama yakni tolak pengesahan KUHAP karena memuat pasal-pasal yang dinilai mengancam demokrasi dan hak sipil.

Beragam aliansi masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, jurnalis, hingga lembaga bantuan hukum menyuarakan kekhawatiran yang sama. Namun alih-alih membuka ruang dialog atau menguji secara kritis substansi kritik tersebut, DPR RI memilih jalan pintas: melabeli.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, misalnya, menilai salah satu flayer yang berisi informasi dampak KUHAP sebagai hoaks. Sekilas mungkin tampak biasa, tetapi tindakan itu jauh dari etika deliberatif. Stigmatisasi semacam ini tidak hanya keliru, tetapi berbahaya. Label “hoaks” yang ditempelkan kepada kritik dapat menjadi alat pembungkaman, mengalihkan fokus publik dari substansi perdebatan menuju legitimasi sumber informasi. Dengan cara ini, kritik tidak dibantah melalui argumen, melainkan dideligitimasi bahkan sebelum dipikirkan.

Pada titik ini relevansi hukum pers menjadi sangat penting. Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketika laporan kritis, analisis kebijakan, dan penyebaran informasi publik langsung distempel sebagai hoaks tanpa proses klarifikasi terbuka, maka yang tercederai bukan hanya ruang kritik, tetapi juga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi yang jujur dan akurat. Negara seharusnya hadir menjamin ruang dialog dan independensi pers, bukan melakukan sensor terselubung melalui stigmatisasi.

Padahal yang dibutuhkan dalam demokrasi bukan retorika defensif, tetapi keberanian untuk diuji dan dikritik. Argumentasi yang baik tidak lahir dalam ruang gema, melainkan dalam ruang dialog terbuka. Ketika pemerintah memilih merespons kritik dengan stigmatisasi, sesungguhnya yang sedang mereka lakukan bukan melindungi negara, melainkan melindungi kebijakan yang rapuh.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP kemudian merespons sikap tersebut melalui serangkaian unggahan di media sosial yang memeriksa pasal demi pasal. Mereka tidak datang dengan kemarahan emosional, tetapi dengan telaah normatif, argumentasi hukum, dan analisis dampak implementatif. Jika masyarakat sudah berupaya hadir dengan analisis yang jernih dan dapat diuji, mengapa pemerintah justru memilih jalan anti dialog?

Di titik ini, kritik bukan lagi sekadar ekspresi melainkan penanda pergeseran politik, pertarungan antara demokrasi substantif dan demokrasi simbolik. Ketika ruang deliberasi ditutup dan kritik diperlakukan sebagai ancaman, demokrasi kehilangan fondasinya. Ia hanya menjadi gedung megah tanpa jiwa, prosedur tanpa nilai, dan slogan tanpa praktik.

Dan sejarah, baik yang dekat maupun yang jauh telah berkali-kali mengingatkan kita bahwasanya ketika rakyat tak lagi didengar, maka yang runtuh pertama kali bukanlah suara publik, tetapi legitimasi kekuasaan itu sendiri. (*)

Editor : Indra Zakaria