SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyerukan pentingnya strategi pembiayaan adaptif dan landasan hukum permanen demi menjamin keberlanjutan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Kaltim. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kendala teknis dan tantangan fiskal di masa depan.
Agusriansyah menegaskan, program pendidikan tinggi tidak boleh hanya fokus pada bantuan biaya semata. Ia menekankan bahwa program tersebut harus terintegrasi dengan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja untuk secara efektif menekan angka pengangguran baru di Benua Etam.
Terkait tantangan pemotongan dana transfer pusat yang diperkirakan terjadi pada tahun anggaran mendatang, ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merumuskan skema pembiayaan yang lebih adaptif.
"Skema adaptif, termasuk kolaborasi dengan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, adalah opsi yang relevan untuk memperkuat pendanaan pendidikan tinggi," ujar Agusriansyah.
Perda sebagai Payung Hukum Permanen
Poin krusial lain yang ditekankan oleh legislator ini adalah perlunya payung hukum yang kuat dan permanen bagi program UKT.
Ia secara tegas menyatakan bahwa keberlanjutan program UKT harus dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat. JUga memastikan pembiayaan UKT tidak mengganggu kewajiban pemerintah dalam mendanai sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Menurutnya, desain kebijakan dan strategi pembiayaan harus matang dan mempertimbangkan risiko fiskal, memastikan program bantuan pendidikan dapat diandalkan dan berdampak nyata bagi masa depan generasi muda Kaltim. (adv/dprdkaltim/i)
Editor : Indra Zakaria