Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

UMP Kaltim Jangan Jadi Macan Kertas! DPRD Desak Pemprov Tindak Tegas Perusahaan 'Nakal' Pembayar Upah Rendah

Indra Zakaria • 2025-11-26 08:55:00
INTERUPSI: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengingatkan soal sinergi eksekutif dan legislatif jelang pembahasan APBD Perubahan 2025 dan Murni 2026. (IST)
INTERUPSI: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengingatkan soal sinergi eksekutif dan legislatif jelang pembahasan APBD Perubahan 2025 dan Murni 2026. (IST)

SAMARINDA – Di tengah desakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 yang kian mendekati tenggat waktu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyuarakan kritik keras mengenai lemahnya penegakan aturan di lapangan. Legislator Karang Paci mendesak Pemerintah Provinsi untuk tidak hanya sekadar mengumumkan angka, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang membayar pekerja di bawah standar minimum.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa persoalan kepatuhan upah bukan lagi masalah baru. Menurutnya, fenomena "perusahaan nakal" yang berupaya menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin masih menjadi isu klasik yang merugikan para buruh di Benua Etam.

“Masih banyak pelaku usaha yang ingin menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin, sementara para pekerja berharap ada jaminan layak hidup,” ujar Darlis.

Ia menjelaskan, kelompok pekerja yang paling rentan dirugikan adalah mereka yang memiliki posisi tawar rendah. Praktik-praktik tersebut secara langsung mencederai hak-hak dasar buruh meskipun regulasi upah minimum sudah ditetapkan.

Darlis menegaskan, sebaik apa pun formula kenaikan UMP, keputusan itu akan kehilangan makna jika pengawasan di lapangan minim.

"Di sinilah peran pemerintah diuji untuk memastikan aturan tidak hanya macan kertas,” tegasnya. Ia menuntut Pemprov Kaltim agar pasca-penetapan UMP 2026 nanti, Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait harus menjalankan pengawasan secara ketat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

DPRD berharap Gubernur dapat mengambil keputusan yang tidak hanya mengacu pada regulasi formal, tetapi juga disertai komitmen kuat untuk menjamin UMP betul-betul diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Tujuannya agar seluruh perencanaan, baik oleh perusahaan maupun pekerja, dapat berjalan stabil memasuki tahun anggaran baru. "Kebijakan upah yang jelas dan adil dinilai menjadi jalan tengah untuk menjaga kelangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," tutupnya. (adv/dprdkaltim/i)

Editor : Indra Zakaria