Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Keselamatan Nomor Satu! DPRD Kaltim Soroti Dugaan Penolakan Pasien Darurat BPJS di Samarinda

Indra Zakaria • 2025-11-26 11:01:19
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menyoroti serius dugaan penolakan penanganan pasien korban kecelakaan di salah satu rumah sakit di Samarinda. Laporan warga menyebutkan, seorang korban kecelakaan tidak langsung ditangani karena kasusnya dianggap tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, memicu kritik keras dari parlemen.

Fuad menegaskan, rumah sakit memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan tindakan medis pertama saat kondisi gawat darurat, tanpa terhambat oleh persoalan administrasi atau pembiayaan.

“Memang ada beberapa jenis kasus yang tidak dijamin BPJS. Tapi ketika menyangkut kondisi urgent, yang utama adalah menolong dulu,” tegas Fuad, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Fuad, kecelakaan adalah situasi tak terduga, dan kecepatan penanganan adalah faktor penentu keselamatan. Ia menekankan bahwa rumah sakit dan tenaga medis harus selalu mengedepankan nilai kemanusiaan sebelum memikirkan aspek administrasi.

Politikus itu juga mengingatkan arahan Presiden RI agar pelayanan publik, terutama sektor kesehatan, mengutamakan sisi kemanusiaan dalam setiap penanganan kasus.

“Ini soal nyawa. Hewan saja kalau tertabrak kita tolong, apalagi manusia,” tuturnya, menekankan betapa pentingnya penerapan prinsip tersebut hingga ke level petugas lapangan. Fuad menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Ia meminta semua fasilitas kesehatan untuk segera memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan gawat darurat agar kejadian serupa tidak terulang.

Petugas IGD (Instalasi Gawat Darurat) juga diminta untuk tidak ragu-ragu bertindak atau segera berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jika muncul keraguan soal pembiayaan.

“Tidak boleh hanya mengacu pada aturan pembiayaan. IGD harus tetap menerima dan menangani. Itu prinsip dasar rumah sakit,” tegas Fuad.

Meskipun Komisi IV DPRD Kaltim belum menggelar rapat khusus dengan BPJS Kesehatan atau pihak rumah sakit terkait kasus ini, Fuad memastikan isu layanan kesehatan tetap menjadi perhatian serius Komisi. “Kami tetap memantau. Layanan kesehatan ini kebutuhan mendasar yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/i)

Editor : Indra Zakaria