Oleh: Rachmad Indrawan Sidiq, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren fluktuatif yang cukup mengkhawatirkan. Data Reporters Without Borders (RSF) mencatat skor Indonesia terus menurun dari 63,23 pada 2019 menjadi 51,15 pada 2024, bahkan sempat berada di angka 49,27 (2022) sebelum naik sedikit ke 54,83 (2023).
Sementara itu, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Dewan Pers juga mengalami penurunan signifikan: dari 77,88 pada 2022, turun ke 71,57 pada 2023, dan kembali merosot menjadi 69,36 pada 2024. Angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi gambaran bahwa ruang kerja jurnalistik semakin tertekan oleh berbagai faktor struktural, politik, hingga regulasi.
Menurut anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Atmaji Sapto Anggoro, skor IKP 69,36 tahun 2024 diperoleh dari rerata tiga variable, lingkungan fisik-politik (70,06), lingkungan ekonomi (67,74), dan lingkungan hukum (69,44).
Variabel ekonomi menjadi salah satu aspek paling rentan, terutama akibat lemahnya independensi terhadap kelompok kepentingan dan buruknya tata kelola perusahaan pers. Selain itu, indikator lingkungan hukum juga tertekan oleh keberadaan aturan yang mengancam kemerdekaan pers, khususnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus pemberitaan, yang membuat indikator hukum berada pada angka rendah 68,43 dan 67,14.
Data ini menegaskan bahwa problem kebebasan pers di Indonesia bukan hanya persoalan etika jurnalistik, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan struktur ekonomi media, tekanan politik, dan pendekatan hukum yang masih represif.
Melihat kondisi tersebut, fakta-fakta di lapangan memang menunjukkan bagaimana tekanan terhadap pers tidak terjadi dalam ruang hampa. Sejumlah kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menggambarkan dengan jelas mengapa indeks kebebasan pers terus menurun. Salah satu contoh yang paling sering dibicarakan adalah pengalaman Majalah Tempo, yang beberapa kali menghadapi tindakan represif setelah menerbitkan laporan kritis. Entah itu berupa intimidasi digital, upaya pelabelan negatif terhadap liputan mereka, hingga tekanan verbal dari pejabat publik yang tidak menerima pemberitaan. Situasi ini mengonfirmasi temuan RSF dan Dewan Pers bahwa lingkungan fisik-politik bagi jurnalis belum sepenuhnya aman. Jika kritik saja dapat dibalas dengan tekanan, maka wajar bila skor 70,06 pada variabel politik dalam IKP menunjukkan bahwa kebebasan pers masih berada dalam zona kuning.
Kasus lain yang juga mencerminkan menurunnya kualitas kebebasan pers adalah pencabutan ID card seorang reporter CNN Indonesia oleh pihak Istana. Tindakan sepihak tersebut mengundang kritik karena tidak melalui mekanisme yang benar menurut UU Pers. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, sengketa pemberitaan atau keberatan terhadap kerja jurnalistik semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui pembatasan akses liputan oleh lembaga negara. Situasi seperti ini menggambarkan masalah pada variabel hukum dan praktik administratif yang mencederai prinsip kemerdekaan pers. Tidak mengherankan jika indikator lingkungan hukum dalam IKP 2024 hanya berada pada kisaran 68,43 dan 67,14, bahkan dipengaruhi oleh penggunaan UU ITE terhadap jurnalis dalam kasus terkait pemberitaan.
Selain itu, tantangan ekonomi yang disinggung dalam data Dewan Pers juga terlihat dalam dinamika industri media saat ini. Banyak perusahaan pers yang menghadapi tekanan finansial sehingga rentan terpengaruh kepentingan pemilik modal atau sponsor. Ketika media tidak independen secara ekonomi, kualitas pemberitaan mudah terdistorsi. Fenomena advertorial terselubung, pemberitaan berbayar, hingga intervensi kelompok kepentingan bukan lagi hal baru. Itulah mengapa skor lingkungan ekonomi hanya 67,74, mencerminkan masalah serius dalam tata kelola perusahaan pers yang akhirnya turut melemahkan independensi redaksi.
Situasi ini sebagai ujian bagi efektivitas regulasi pers kita. UU Pers seharusnya memberikan perlindungan, bukan malah dibayangi oleh regulasi lain seperti UU ITE yang justru digunakan untuk menjerat jurnalis. Pada akhirnya, fakta-fakta di lapangan inilah yang menunjukkan mengapa indeks kebebasan pers kita terus bergerak mundur dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Melihat kondisi dan berbagai peristiwa tersebut, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan agar kebebasan pers di Indonesia benar-benar terjamin, bukan hanya sekadar slogan normatif dalam undang-undang. Pertama, penguatan peran Dewan Pers harus menjadi prioritas. Selama ini, Dewan Pers memang menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, tetapi kewenangannya sering kali diabaikan oleh lembaga negara. Perlu ada penegasan mekanisme sanksi atau prosedur yang mengikat, sehingga instansi pemerintah tidak bisa semena-mena mencabut ID card, membatasi akses liputan, atau langsung melaporkan jurnalis dengan UU ITE tanpa melalui verifikasi Dewan Pers. Jika mekanisme ini diperjelas dan dipatuhi, maka setidaknya variabel hukum dalam IKP dapat meningkat secara signifikan.
Kedua, independensi ekonomi media juga harus diperhatikan. Dari data IKP 2024, skor lingkungan ekonomi yang hanya 67,74 menunjukkan bahwa media masih rentan terhadap intervensi pemilik modal maupun kelompok kepentingan. Pemerintah dan asosiasi media bisa mendorong skema pendanaan yang lebih transparan, memperkuat tata kelola perusahaan pers, serta mendukung model bisnis yang tidak menjadikan redaksi sebagai korban tekanan ekonomi. Ekosistem media yang sehat akan membuat jurnalis lebih bebas bekerja tanpa harus tunduk pada kepentingan non-jurnalistik. (*)
Editor : Indra Zakaria