Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Represi atas Ekspresi

Redaksi Prokal • 2025-11-27 12:06:40
Photo
Photo

 

Oleh : Risky Arum Sejati, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman

Nilai kebebasan berekspresi tercermin ketika pendapat maupun kritik dapat disampaikan tanpa rasa takut atau kegelisahan, terutama ketika kritik itu diarahkan kepada pemerintah atas kebijakan publik yang menimbulkan keresahan. Kritik sejatinya adalah bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak selaras dengan kepentingan publik.

Idealnya, pemerintah merespons kritik dengan membuka ruang dialog dan mencari solusi atas keresahan masyarakat. Namun dalam praktik, kekuasaan kerap menekan kebebasan tersebut dengan cara-cara represif seperti penangkapan, penahanan, hingga pemidanaan. Kritik dianggap ancaman; berbeda pendapat dimaknai sebagai gangguan stabilitas. Dalam situasi seperti ini, publik dipaksa bertanya: kebebasan berekspresi seperti apa yang sebenarnya dijanjikan negara? Masihkah ia dapat disebut kebebasan jika dibungkus rasa takut?

Kebebasan berekspresi merupakan roh utama negara demokrasi. Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa "Tumbuhnya demokrasi sangat tergantung pada ketersediaan ruang kebebasan berekspresi." World Justice Project (WJP) juga menjadikan freedom of opinion and expression sebagai salah satu indikator fundamental rights dalam indeks demokrasi.

Dalam laporan WJP tahun 2025, Indonesia mengalami penurunan skor demokrasi dengan angka 0,52 dan berada pada peringkat 69 dari 143 negara. Penurunan juga terjadi pada kategori fundamental rights yang hanya mencapai skor 0,47 menurun dari 0,49 di tahun sebelumnya. Angka ini bukan kejutan ketika melihat realitas penangkapan aktivis, pelajar, dan masyarakat sipil yang masih berlangsung, terlebih pasca demonstrasi akhir Agustus 2025.

Dari Indeks ke Realitas

Penurunan indeks demokrasi merupakan buah dari meningkatnya represifitas  pemerintah terhadap suara publik yang bersifat kritis. Serangkaian peristiwa dalam satu tahun terakhir cukup menjadi bukti buruknya situasi kebebasan berekspresi di Indonesia. Mulai dari kasus Fatia-Haris dengan dalih pencemaran nama baik, pelarangan pemutaran lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani, penangkapan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) akibat membuat meme Presiden Prabowo dan Presiden ketujuh, Joko Widodo, hingga pelarangan pengibaran bendera One Piece menjelang hari kemerdekaan karena dianggap sebagai provokasi oleh Menkopolhukam, Budi Gunawan.

Pemerintah tampak gagal memahami makna substansial kebebasan berekspresi. Alih-alih berdialog atau mendengarkan kritik, tindakan yang diambil justru berorientasi pembungkaman. Dalam perspektif konstitusi, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Aturan turunan dari konstitusi pun mempertegas hal tersebut, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam teori hierarki norma Hans Kelsen, konstitusi berada pada posisi tertinggi dalam struktur hukum atau disebut sebagai Grundnorm. Maka pertanyaannya: apa makna jaminan konstitusi ketika praktik hukum di bawahnya justru bergerak bertentangan dengan prinsip itu?

Fakta lain menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia menetapkan setidaknya 959 orang sebagai tersangka atas kerusuhan dalam demonstrasi 25-29 Agustus 2025. Bahkan hingga kini, sejumlah aktivis masih mengalami tekanan lanjutan. Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan ditolak, dan penetapan status tersangka dinyatakan sah. Sebelumnya, Perdana Arie Veriasa dan Fakhrurrozi turut ditangkap pada 24 dan 26 September 2025; Perdana langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fakhrurrozi dijemput tanpa surat perintah. Dalam siaran pers LBH YLBHI, pola penangkapan tersebut dinilai dilakukan secara sewenang-wenang, termasuk penghalangan bantuan hukum.

Demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata kebebasan berekspresi dan instrumen koreksi sosial dalam demokrasi. Namun ketika makna tersebut didefinisikan ulang oleh kekuasaan menjadi ancaman negara, maka terjadi pembalikan logika konstitusional.

Kekuasaan Menentukan Makna Kebebasan

Apa yang dilakukan negara saat ini berbanding terbalik dengan amanat konstitusi. Lalu apa yang sedang terjadi? Apakah pemerintah melanggar konstitusi, ataukah sedang menciptakan tafsir baru atas makna kebebasan berekspresi?

Jimly Asshiddiqie, dalam pandangan yang dimuat The Indonesian Institute, menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi adalah roh dan pilar utama demokrasi. Jika kebebasan dibatasi, dibungkam, atau dikendalikan maka demokrasi kehilangan fondasinya.

Makna kebebasan dapat berubah tergantung siapa yang memegang tafsir. Michel Foucault menyebut konsep regime of truth, yakni kondisi ketika kebenaran ditentukan oleh relasi kekuasaan. Joseph Rouse menegaskan bahwa kekuasaan dapat menyusup ke dalam pengetahuan sehingga menghasilkan legitimasi sepihak terhadap kebenaran.

Dengan logika kekuasaan tersebut, negara seolah memiliki otoritas menentukan mana kritik yang sah dan mana yang dianggap ancaman, meskipun masyarakat memahami batas hukum secara normatif. Dalam konteks ini, yang dibungkam bukan hanya suara publik tetapi juga kesadaran kolektif tentang apa itu kebenaran.

Ancaman penahanan, kriminalisasi, hingga kemungkinan dibawa ke pengadilan menciptakan efek ketakutan yang menembus ruang batin warga negara. Di titik ini, kepatuhan bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari rasa takut. Dan kepatuhan berbasis ketakutan adalah salah satu bentuk dominasi paling berbahaya.

Refleksi dan Seruan Moral

Meminjam pandangan Jimly Asshiddiqie bahwa kebebasan berekspresi merupakan roh demokrasi, maka membatasi kebebasan berekspresi sama saja dengan merusak nadi kehidupan demokrasi itu sendiri. Kebebasan berekspresi bukan sekadar jargon konstitusi, melainkan ukuran kedewasaan negara.

Ketika ruang kritik dibatasi, perbedaan pendapat dihakimi, dan aktivisme dicurigai, maka publik bukan hanya kehilangan ruang bersuara, tetapi juga kehilangan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Negara yang membatasi kebebasan berekspresi pada dasarnya sedang membungkam pemilik kedaulatan yakni rakyat.

Sudah waktunya negara berhenti takut kepada rakyatnya. Rakyat tidak akan bersuara keras apabila pemerintah menjalankan mandat konstitusi secara benar dan bertanggung jawab. Demokrasi tidak tumbuh dari penangkapan, intimidasi, atau ancaman, melainkan melalui dialog, keterbukaan, dan penghargaan terhadap perbedaan pandangan.

“Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental setiap warga negara. Menegakkannya berarti menegakkan demokrasi itu sendiri”. (*)

 

Editor : Indra Zakaria