Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

PPPSRS Grand Sudirman Siapkan Audit Independen, Pengelolaan Rusun Masuki Fase Transisi

Wawan • 2026-02-09 08:17:58

 

Photo
Photo

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Pengelolaan Rumah Susun Grand Sudirman Balikpapan resmi memasuki fase baru. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Sudirman menegaskan mandat pengelolaan sesuai undang-undang melalui Musyawarah Anggota Tahunan yang digelar Minggu (8/2/2026) di Four Points by Sheraton Balikpapan.

Photo
Photo

Rapat tersebut dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5), sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan mengikat seluruh pemilik satuan rumah susun.

Salah satu agenda utama yang disepakati adalah rencana pelaksanaan audit independen terhadap pengelolaan dana masa transisi, khususnya dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund yang hingga kini belum diserahkan kepada PPPSRS.

Ketua PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan, Dr. Yunni Dwigandini, MM, menegaskan bahwa audit diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana milik para pemilik. “Dana IPL dan sinking fund bukan milik pengelola, melainkan milik pemilik unit. Karena itu harus jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Selain audit, musyawarah juga memberikan mandat kepada pengurus PPPSRS untuk mengambil langkah hukum dan administratif guna melaksanakan pengambilalihan pengelolaan rumah susun dari pihak pengembang, PT Helindo Bangunraya Sejahtera, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, PPPSRS menyoroti pentingnya kejelasan struktur pengelolaan. Pengembang disebut berkedudukan di Jakarta, sementara pengelolaan operasional sehari-hari dilakukan oleh building management. PPPSRS menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, kewenangan utama pengelolaan berada pada PPPSRS sebagai representasi resmi pemilik dan penghuni.

Building management diposisikan sebagai pelaksana teknis operasional yang hanya dapat bekerja apabila ditunjuk secara sah oleh PPPSRS melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan.

Pengurus Sub Bagian Fungsi Hunian PPPSRS, Bambang Sutanto, menyampaikan harapan agar tata kelola kawasan ke depan dapat berjalan lebih profesional dan inklusif. “Pengelolaan harus transparan dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemilik, baik fungsi hunian maupun non-hunian,” katanya.

Musyawarah juga menyepakati pelaksanaan proses bidding terbuka untuk penunjukan building management di masing-masing fungsi gedung, termasuk operator hotel, dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Selain itu, PPPSRS diberi mandat untuk memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada pemilik satuan rumah susun apabila muncul sengketa atau persoalan dalam proses pengelolaan.
Rapat berakhir pada pukul 15.30 WITA. Seluruh keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat seluruh pemilik satuan rumah susun Grand Sudirman Balikpapan.

Editor : Wawan
#rumah susun #PPPSRS #Grand Sudirman