SAMARINDA – Masalah serius menerpa salah satu anggota legislatif di Kota Tepian. Di tengah masa reses dewan, seorang pemborong rumah bernama Rudy mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Samarinda untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Samarinda. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penipuan melalui pemberian cek kosong terkait proyek pembangunan rumah.
Rudy yang datang didampingi tim kuasa hukumnya, Fuad Al Habsyi dan Febronius Kefi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2024. Saat itu, terlapor meminta Rudy membangun rumah empat pintu dengan kesepakatan nilai pekerjaan sebesar Rp450 juta. Namun, ketika progres pembangunan mencapai 70 persen, pekerjaan diminta berhenti dengan janji pembayaran sebesar Rp350 juta. Sayangnya, saat Rudy hendak mencairkan cek dari rekening BCA yang diberikan, pihak bank menyatakan bahwa dana di rekening tersebut tidak tersedia.
Menurut Rudy, langkah pelaporan ke Badan Kehormatan (BK) ini diambil karena upaya mediasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor dinilai terus mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik. Selain menempuh jalur etik di DPRD, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun prosesnya dirasa belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Fuad Al Habsyi selaku kuasa hukum menilai bahwa tindakan memberikan cek kosong sangat mencederai marwah lembaga legislatif. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang wakil rakyat. Tim hukum berharap BK DPRD Samarinda dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku guna menjaga kehormatan institusi.
Saat ini, laporan resmi telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Samarinda untuk diteruskan ke Badan Kehormatan. Meski demikian, penanganan aduan belum dapat diproses seketika karena para anggota dewan masih dalam masa reses. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga masa reses berakhir dan pihak BK mulai melakukan persidangan atau pemanggilan.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Samarinda, Abdul Muis, menyatakan bahwa dirinya belum menerima materi aduan tersebut secara resmi hingga saat ini. Ia menjelaskan bahwa selama masa reses, aktivitas anggota dewan terfokus di daerah pemilihan masing-masing. Namun, Muis menegaskan bahwa BK akan bersikap terbuka dan profesional dalam menangani setiap aduan masyarakat. Jika laporan sudah diterima dan dinyatakan lengkap secara prosedur, BK akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*)
Editor : Indra Zakaria