Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

IRT Jual Sabu Pakai Loket Khusus

anggri-Radar Tarakan • 2020-06-10 10:08:44
ALASAN BANTU SUAMI: SU bersama barang bukti berupa130 bungkus kecil yang diduga berisikan serbuk kristal sabu./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
ALASAN BANTU SUAMI: SU bersama barang bukti berupa130 bungkus kecil yang diduga berisikan serbuk kristal sabu./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. IRT yang berinsial SU (29) itu diciduk lantaran didapati menjual sabu-sabu. Uniknya, penjualan sabu-sabu itu melalui loket khusus yang dibuat di rumahnya.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi mengatakan, SU diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Rabu (3/6) lalu sekitar pukul 21.30 WITA.

“Dari tangan SU kami berhasil mengamankan barang bukti 130 paket kecil sabu dengan total berat 25,23 gram,” imbuhnya.

Selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan satu dompet, satu toples plastik dan uang tunai Rp 1,5 juta. Untuk kronologis kejadiannya, petugas BNNK Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah kontrakan digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan dari laporan itu. Akhirnya SU dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dia diamankan memang lagi jualan. Jadi di rumahnya ada ruangan khusus untuk jualan. Kemudian ada semacam loket, sehingga uang masuk dan barang itu keluar,” jelas Dewi.

Sabu tersebut diduga merupakan milik dari suami pelaku dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat SU diamankan, ia mengakui suaminya tidak berada di rumah lantaran antara pelaku dan suaminya saat itu sedang marahan. Saat itu hanya pelaku dan anaknya berada di dalam rumah itu. “Pelaku tidak mau mengakui berapa ia jual barang ini. Katanya dia hanya membantu suaminya,” imbuhnya.

Namun dengan barang bukti 130 paket sabu dan uang tunai yang disimpan di dalam toples, petugas mencurigai saat itu pelaku sedang berjualan dan uang tersebut merupakan hasil dari penjualan. Kemudian rumah kontrakan pelaku sudah dirancang untuk dapat bertransaksi jualan sabu dengan aman.

“Karena di tempat kejadian, jendela ditutup triplek dan dibentuk loket. Salah satu ruangan dibolongi untuk bisa kabur,” tuturnya.

SU diduga sudah berjualan sabu sejak 8 bulan yang lalu. Dari keterangan SU lagi, suaminya merupakan residivis.

Namun petugas BNNK Tarakan masih mendalami keterangan pelaku. SU didapati negatif menggunakan narkotika saat dilakukan tes urine. “Untuk pelaku akan kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009,” tutupnya. (zar/lim)

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan