TANJUNG SELOR – Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen work from office (WFO). Namun, untuk kebijakan work from home (WFH) tidak diberlakukan di seluruh sektor.
Bupati Bulungan, Syarwani mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE). Regulasi ini mengatur terkait pemberlakuan WFO di lingkungan Pemkab Bulungan. “Saya bicara apa adanya. Sekalipun regulasinya mengatur terkait persentase,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (26/9).
Namun, kata dia, ada beberapa sektor yang tidak bisa menerapkan WFH secara keseluruhan. Apalagi yang bersentuhan dengan bidang layanan kesehatan. “Sekalipun ada batasan tidak ada batasan, tetap harus ada kesadaran menjaga protokol kesehatan (prokes),” bebernya.
Walaupun WFH tidak disiplin prokes, akan berpotensi menularan penyebaran Covid-19. Sehingga, hal itu kembali kepada kondisi yang ada di daerah ini. Begitu juga dengan kegiatan operasional usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Untuk kegiatan operasional usaha mikro kecil dan menengah tetap kita berlakukan maksimal pukul 22.00 Wita,” bebernya.
Sementara itu, Sekkab Bulungan, Drs. Syafril mengakui bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Khususnya pelayananan kesehatan. “Di tengah pandemi Covid-19 ini sektor kesehatan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Bahkan, di dalam SE juga sudah diatur bahwa untuk pelayanan kesehatan tetap beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat. Begitu juga dengan kegiatan operasional apotek. “Untuk apotek tetap buka 24 jam,” tegasnya.
Selain itu, tempat ibadah juga tetap melaksanakan kegiatan peribadatan. Namun, jumlahnya dibatasi 50 persen dari total kapasitas yang ada dan tetap menerapkan prokes. “Sekarang ini yang terpenting protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat,” ujarnya.
Sebenarnya, penerapan WFO dan WFH ini tidak ada perbedaan. Walaupun bekerja dari rumah tanggung jawab tetap harus dijalankan. “Mereka yang menjalankan WFH juga harus tetap absen,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun ada kebijakan WFH maupun WFO. “Tetap saja, tidak ada yang berubah. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya. (*/jai/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan