TARAKAN - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap nakal, telah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan. Namun ada aturan khusus bagi APK milik calon legislatif DPR RI yang ingin memasang APK pribadi, sebab harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik (Parpol).
Kepada Radar Tarakan, Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban APK di kawasan 4 daerah pemilihan (Dapil) Tarakan. Namun karena Dapil Utara terbilang jauh dari kawasan perkotaan, sehingga Bawaslu melakukan penertiban lebih dulu di lokasi tersebut. “Pagi sampai sore kami mulai di Dapil 4, kemudian pulang sebentar untuk beristirahat,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Dapil 1, 2 dan 3 Bawaslu kembali melakukan penertiban, yakni di kawasan Tarakan Tengah, Timur dan Barat dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Fokus pelaksanaan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu ialah titik lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU.
Untuk itu, jika menemukan APK yang terpasang tidak pada titik lokasi yang ditetapkan KPU, maka APK tersebutlah yang menjadi target untuk ditertibkan oleh pihak Bawaslu. Sulaiman menyatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut hanyalah sebuah gerakan penataan APK, sebab pada dasarnya pihaknya tidak ingin adanya APK yang wajib terpasang, menjadi tidak terpasang dikarenakan kehadiran APK yang tidak sesuai aturan.
“Jadi semua APK yang sesuai aturan sudah bisa dipasang, karena semua tempat yang sudah ditentukan, sudah dibersihkan dari APK yang tidak sesuai aturan. Tidak ada lagi kendala bagi peserta politik untuk memasang APKnya, karena semuanya sudah dibersihkan,” jelasnya.
Disinggung terkait APK DPR RI yang melakukan pemasangan APK tunggal, Sulaiman mengatakan bahwa menurut kesepakatan, jika tidak ada komplain dari parpol, maka pihaknya tetap mengakomodir APK pribadi tersebut. Namun, jika memiliki komplain, maka Bawaslu akan menghubungi parpol terkait desain APK tersebut yang kemudian dipasang sesuai kesepakatan.
“Karena kalau APK DPR RI, kami kesulitan sampai ke bawah, sehingga kami menunggu kesepakatan parpol. Jadi selama tidak ada komplain dari parpol, khususnya DPR RI, maka kami tetap menerima saja desain tunggal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, khusus desain caleg yang berasal dari DPRD Kota Tarakan dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dikatakan Sulaiman wajib memiliki desain APK yang sesuai dengan ketentuan, misalkan seluruh caleg yang berada di dapil A, disatukan dalam sebuah baliho yang kemudian diletakkan di kawasan yang telah ditetapkan KPU. “Kami tidak ada kendala sejauh ini, paling kami berbenturan dengan masyarakat, karena terkadang ada masyarakat yang tidak menerima APK jagoannya ditertibkan,” pungkasnya. (*/shy/fly)
Editor : anggri-Radar Tarakan