Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

anggri-Radar Tarakan • Minggu, 27 Januari 2019 - 00:57 WIB

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ada ratusan APK yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Nunukan melanggar.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran melalui surat pemberitahuannya menyampaikan, untuk aturan pemasangan APK memiliki dasar hukum. APK harus dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai titik yang telah ditentukan.

“Surat pemberitahuan telah disampaikan ke masing-masing ketua DPC atau DPD partai politik di Kabupaten Nunukan,” kata Yusran.

Dia menjelaskan, dasar hukum yang berlaku untuk pemasangan APK, adalah undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang pemilihan umum. Peraturan Bawaslu nomor 33/2018 tentang perubahan peraturan Bawaslu nomor 28 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.

Selain itu, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 33/2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tentang kampanye pemilihan umum. Serta surat KPU Nunukan nomor 84/HK.03-1-Kpt/6503/KPU-Kab/IX/2018 tentang lokasi APK di wilayah Kabupaten Nunukan dalam pemilu 2019.

Berdasarkan hasil pantauan dan pemeriksaan Bawaslu Nunukan terhadap pemasangan APK, telah ditemukan APK yang terpasang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ada berbagai jenis pelanggaran, sehingga perlu diberikan pemberitahuan kepada masing-masing parpol.

Pertama, pelanggaran APK yang terpasang di luar titik yang telah ditetapkan KPU Nunukan, dan tidak memiliki surat izin secara tertulis. Kedua, APK yang terpasang pada titik yang telah ditetapkan KPU Nunukan, namun tidak sesuai dengan jenis APK yang telah ditentukan KPU Nunukan.

Selanjutnya, APK yang terpasang pada titik yang telah ditentukan KPU Nunukan, tidak sesuai dengan tingkat yang telah ditentukan KPU Nunukan. Selain itu, tidak memperhatikan estetika meliputi karena pemasangan APK atau bahan kampanye di fasilitas pemerintah, seperti sarana dan prasarana publik, taman dan pepohon, tiang listrik, tiang telekomunikasi, serta berada di dekat pos polisi.

Maka dari itu, Bawaslu Nunukan meminta kepada para calon legislatif (caleg) menyampaikan surat izin pemasangan APK yang belum memiliki surat izin. Menertibkan, memindahkan APK yang tidak sesuai dengan jenis dan tingkatannya dalam waktu 3 kali 24 jam setelah dikeluarkan surat tersebut.

“Jika tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu  Nunukan bersama Satpol PP Nunukan akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar,” pesannya. (nal/ana)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#apk