TANJUNG SELOR – Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tak tinggal diam atas putusan sidang Herwansyah yang dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Rabu (6/3). Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu KTT, Polres Bulungan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor telah mempersiapkan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Rusdianto menjelaskan, ia bersama tim Gakkumdu telah melakukan pertemuan dan untuk membahas kelanjutan terkait dari putusan kasus Herwansyah. Pada pertemua tersebut sejumlah persoalan dibahas.
“Jumat (8/3) kemarin kita sudah melakukan pertemuan dan ada beberapa hal yang akan kita upayakan,” ucap Andita Rusdianto, Minggu (10/3).
Dijelaskan, bersama Gakkumdu telah mempersiapkan segala sesuatu atas upaya banding. Kemudian penyerahan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dalam dekat ini diharapkan berjalan lancar. “PT Samarinda, Selasa (12/3) mendatang menyerahkan memori banding. Kami sudah siapkan semuanya. Ini merupakan upaya kami dari Gakkumdu,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu money politic yang dialamatkan ke Herwansyah tidak terbukti. Berdasarkan putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imelda Herwati, dan didampingi dua anggota Majelis Hakim, Indra Cahydi dan Risdianto SH.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, memutuskan Herwansyah, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus ini. Sehingga, calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kaltara ini dinyatakan bebas dari tuntutan JPU.
Awalnya, pada Kamis (3/1) Herwansyah mengikuti undangan perayaan Natal dan Tahun baru di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, KTT. Kemudian, Bawasalu KTT menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan HE. Dan Bawaslu KTT melaporkan HE atas didugaan melakukan pelanggaran pemilu ke Polres Bulungan. Di mana, Herwansyah diduga melanggaran UU nomor 7/2017 pasal 521 juntco pasal 280 ayat 1 hurup j tentang pemilu dengan membagikan uang kepada masyarakat yang mengikuti kampanye.
Namun, Rabu (6/3) putusan sidang, menyatakan Herwansyah tidak terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. (akz/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan