TARAKAN – Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Utara (Kaltara), Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan bersama mahasiswa kembali menggelar aksi lanjutan, Jumat (15/3) siang. Ribuan massa pun menyemut di perempatan jalan Grand Tarakan Mall.
Tuntutan mereka masih menyoal penegakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu mereka ingin beraudiensi langsung dengan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie terkait hal ini.
Namun, dari pukul 13.30 hingga pukul 16.30 WITA, massa yang merasa aksi mereka tidak ditanggapi, akhirnya bergerak menuju Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Jalan Mulawarman.
Ketua HNSI Kaltara H. Nurhasan mengungkapkan, ekspor kepiting menjadi salah satu mata pencaharian bagi ribuan warga dalam struktur perikanan di Tarakan. “Aturan ini membuat kami masyarakat Kaltara khususnya Tarakan, sangat menderita,” ungkapnya.
Menurutnya, harusnya Pemprov turun tangan. Pengecualian terhadap Permen-KP, menurut dia, pernah dilakukan gubernur Jawa Tengah. “Kami mungkin bisa mengerti, tapi masyarakat yang turun ini menderita. Jadi apa pun langkahnya akan kami perjuangkan,” tuturnya.
Terhadap adanya Permen tersebut, lanjut Nurhasan, para nelayan dan petambak kepiting juga sudah melakukan berbagai cara agar bisa mengekspor kepiting hasil budi daya. Mulai dari pembibitan, tempat penetasan, dan budi daya pembesaran. “Namun di Permen 56 itu menyebutkan hasil budi daya kepiting bertelur pun tidak boleh diekspor. Padahal ada undang-undang budi daya memperbolehkan apa pun hasil budi daya bisa diekspor,” bebernya.
“Ini adalah sumber masyarakat Kaltara, kalau boleh keluarkan peraturan gubernur dan diperlakukan khusus,” tegasnya.
Syamil, salah seorang nelayan dari Jalan Karungan, Tarakan Timur mengaku jika kepiting menjadi penyambung hidup bagi mereka yang bekerja dalam usaha pertambakan. “Penjaga tambak itulah dijualnya. Cuma katanya dilarang lagi,” kata Syamil yang membaur dengan peserta aksi lainnya.
Sementara itu, Muhammad Apriandistiya selaku koordinator lapangan dari aliansi mahasiswa sekaligus koordinator wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan, menilai perlu ada peninjauan terhadap Permen-KP 56/2016. “Kalau peraturan ini tetap berlaku, artinya pemerintah secara perlahan membunuh masyarakat dengan peraturan ini,” ujarnya.
“Kami minta perlakuan khusus bagi nelayan dan petambak di Kaltara,” sambung dia.
Secara akedemisi, dari perwakilan mahasiswa telah menyiapkan kajian data menyikapi Permen tersebut. “Dari pengkajian dan pembina kami sudah menyusunnya dan sudah rampung. Kami sudah mendiskusikan dan memang sudah ada ketetapan regulasi yang kemudian belum terakomodir oleh legislator dari Kaltara,” imbuhnya.
PEMPROV TAK PERNAH JANJI LEGALISASI
Pemprov Kaltara mengaku tak pernah menjanjikan akan melegalisasi penangkapan dan atau pengeluaran kepiting ke luar negeri. Ini dikarenakan Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Permen-KP 56/2016.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Ir. H. Amir Bakry, M.P, mengatakan alasan pemerintah Indonesia menerbitkan Permen seperti disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Memang perlu mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia. “Ini dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya hasil perikanan tersebut,” kata Amir usai menemui perwakilan demonstran.
Menanggapi demonstrasi, Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie yang diketahui masih berada di Samarinda, Kalimantan Timur mengutus Asisten I Setprov Kaltara Sanusi dan Kepala DKP Amir Bakry. “Yang pasti, Pemprov akan berusaha mengetahui dan mengidentifikasi setiap tuntutan dan keluhan masyarakat, utamanya pelaku usaha perikanan. Apabila penyampaiannya baik dan sistematis, maka Pemprov pun akan mudah menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada,” tutur Amir.
Yang pasti, apabila para pelaku usaha perikanan di Tarakan dan wilayah Kaltara lainnya menginginkan adanya pengecualian atas penerapan aturan dimaksud dengan dikeluarkannya pergub, maka hal tersebut tak mungkin dilakukan. “Di dalam Permen 56 kan sudah diatur secara jelas mengenai aturan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting. Tepatnya di Pasal 3,” ulas Amir.
Apabila dipaksakan Pemprov Kaltara, dalam hal ini Gubernur Kaltara melegalkan atau tak mengacuhkan aturan tersebut maka permasalahannya akan menjadi lebih rumit. “Siapa yang akan menjamin keamanan Gubernur, apabila melakukan pelanggaran peraturan. Sebab, sudah jelas, ini bukan kewenangan Pemprov Kaltara,” ucap Amir.
Untuk itu, sebagai upaya pendahuluan, Gubernur memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan setiap fakta yang ada sehingga dapat digunakan untuk menyampaikan permohonan pengecualian kepada kementerian terkait. “Saya menyampaikan permintaan maaf, karena Gubernur tak berhak menganulir kebijakan yang sudah diatur oleh setiap kementerian,” jelas Amir.
Lebih jauh, Amir menuturkan bahwa pihaknya juga telah mengumpulkan dan bertemu dengan setiap pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting di Kaltara. “Insyaallah, kami membuat kajian akademis terkait pelarangan dan/atau pengeluaran kepiting di Kaltara. Dalam kajian akademis ini, kami bekerja sama dengan tim dari UBT,” jelas Amir.
Kajian akademis tersebut, diklaim Amir telah tuntas disusun. “Nanti akan dipaparkan DKP bersama tim UBT, insyaallah besok (hari ini, Red),” jelasnya. Kajian akademis ini, rencananya akan disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bahan pertimbangan untuk pengecualian aturan pelarangan dan/atau penangkapan kepiting di wilayah Kaltara.
Di dalam kajian akademis itu sendiri, termuat mengenai data populasi kepiting di wilayah Kaltara. “Dalam kajian ini, dilakukan penaksiran mengenai bahayanya apabila kepiting dieksploitasi. Dalam kaitannya dengan kelangsungan atau kelestarian kepiting itu sendiri,” urai Amir.
Setelah kajian dievaluasi kementerian terkait, apabila ada lampu hijau, maka Pemprov Kaltara akan menindaklanjutinya segera. Begitu pula sebaliknya.
Kepada Radar Tarakan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie meminta masyarakat nelayan di Tarakan dapat bersabar. Ia pun mengharapkan kehadiran para perwakilan demonstran dapat menemuinya di Tanjung Selor, Senin depan.
“Pertama, saya mengharapkan masyarakat mengerti bahwa kewenangan Gubernur ada batasnya. Gubernur akan memfasilitasi. Masalah yang dihadapi masyarakat, kalau itu berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi, bahwa ada penangkapan (kepiting bertelur) tidak ada koordinasi ke kami. Kami akan kumpulkan instansi terkait untuk membahas itu,” terangnya.
“Kalau memang kelompok nelayan ini mau berdialog dengan hati yang sabar, saya sudah sampaikan ke Nurhasan kemarin. Berteleponan. Juga dengan sekretaris-nya. Kedua, saya berharap aspirasi seperti ini, jangan mau ditunggangi kepentingan politik. Kalau sudah bicara kepentingan politik, itu artinya sudah penuh dengan intrik,” tambahnya.
Menurut Gubernur, salah satu yang memicu aksi adalah adanya penegakan hukum oleh salah satu instansi terhadap upaya pengiriman kepiting bertelur. “Kalau saya, tidak mengetahui urusan itu (penegakan aturan). Karena itu urusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) yang menerbitkan. Solusinya, kewenangan Gubernur memfasilitasi, bertemu dengan pihak yang berwenang. Aturan perundangan-undangan kan enggak bisa dikompromikan. Kecuali dari pejabat yang membuat UU, atau pengambil kebijakan itu. Gubernur enggak mungkin mementahkan peraturan menteri,” jelas Irianto.
Ia pun kembali meminta, masyarakat tetap dapat memahami lebih jauh aspirasi yang disampikan. “Saya berharap para nelayan mengerti duduk persoalannya, dan sabar. Jangan mau diprovokasi dari hal-hal yang jauh dari konteks yang diaspirasikan,” sebutnya lagi.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, S.H, S.IK, pengamanan gabungan masih akan dilakukan. Mengingat masih ada potensi aksi ke depan. “Ini sudah saya sampaikan ke Asisten I dan Tim Ahli Gubernur Pak Syamsul Banri, untuk secepatnya melapor ke Gubernur, meminta jadwal beliau. Saya minta ke HNSI dan masyarakat nelayan lainnya untuk bersabar. Karena jadwal Gubernur, itu Senin di Tanjung Selor,” kata Yudhistira.
“Tetap kami siagakan personel ketika mereka turun dari awal sampai akhir aksi, itu sudah SOP dari kami. Menyesuaikan jumlah massa yang hadir,” terangnya.
Menyoal rencana para nelayan tetap beraktivitas melaut dan mencari kepiting, akan dibahas bersama sejumlah pihak yang berwenang. “Nanti kami akan rapatkan bersama Bea Cukai, Karantina (BKIPM) dan Angkatan Laut menyikapi hal ini. Menjelang pesta demokrasi ini, keamanan dan ketertiban lebih kita utamakan. Sambil menunggu solusi yang terbaik, menjembatani atau menampung aspirasi masyarakat nelayan ini. Jadi untuk penegakan hukum itu adalah upaya terakhir yang kita lakukan,” imbuhnya. (zar/lim)
Editor : kalpos123-Azward Kaltara