TANJUNG SELOR – Program subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang dianggarkan sebesar Rp 12 miliar sudah rampung sebagian.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Udara Dishub Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, dari total anggaran itu dibagi menjadi dua rute. Satu ke Malinau dengan anggaran Rp 7 miliar dan sisanya ke Nunukan dengan anggaran Rp 5 miliar.
“Untuk yang Malinau ini sebenarnya sudah bisa jalan. Hanya saja dari maskapainya masih minta waktu seminggu lagi, mereka akan mulai beroperasi 15 April nanti,” ujar Andi kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Senin (8/4).
Untuk SOA penerbangan ke tujuh rute di Malinau ini akan dilayani oleh maskapai Susi Air yang sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara, untuk yang rute Nunukan, saat ini masih dalam tahap masa sangga. “Ini (SOA yang ke Nunukan, Red) kemungkinan dilayani Aviastar. Tapi belum resmi, karena masih tahap masa sangga,” katanya.
Disinggung mengenai rute Nunukan lebih lambat dibandingkan Malinau, ia menegaskan, sebenarnya itu tidak ada yang lambat. Namun, pihaknya masih menyesuaikan dengan permintaan pemerintah daerah setempat. “Pemerintah di sana (Pemkab Nunukan, Red) menginginkan SOA penerbangan itu dipusatkan dulu untuk di Long Bawan,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga harus memastikan bahwa pesawat yang paling cocok untuk digunakan melayani program SOA di wilayah perbatasan dan pedalaman provinsi termuda Indonesia ini pesawat jenis apa. Tapi, ia mengatakan, semakin besar pesawat yang digunakan, maka semakin baik. Jadi antrean penumpang itu bisa secara perlahan diurai. Namun, kembali ditegaskannya, yang utama di sini masyarakat dapat segera menikmati SOA ini dulu.
“Pastinya, kita berharap semuanya (rute Malinau dan Nunukan, Red) ini bisa mulai beroperasi semua pada 15 April nanti. Kita akan upayakan,” tegasnya.
Namun, berbicara soal siapa saja yang berhak menikmati SOA ini, ia menegaskan sejauh ini tidak ada kategorinya. Semua berhak atas subsidi tersebut. Salah satu tolok ukurnya, karena sejauh ini pemerintah belum bisa menyediakan sarana transportasi yang maksimal di daerah perbatasan dan pedalaman ini.
“Jadi kita belum bisa menentukan kategorinya. Semua masih memiliki hak untuk menikmati subsidi itu. Siapapun bisa,” tegasnya.
Kemungkinan, jika ke depannya sudah ada transportasi yang maksimal untuk melayani masyarakat di daerah perbatasan dan pedalaman ini, baru dapat dikategorikan penumpang yang berhak dan tidak berhak memanfaatkan program subsidi itu. (iwk/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan