TANJUNG SELOR - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), memasuki tahap pemeriksaan terhadap pemilik akun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kamis (11/4).
Namun pemilik akun yang dilaporkan Pemprov Kaltara dan Sahabat Irianto tersebut, berhalangan hadir dengan alasan tengah berada di luar kota. Sehingga proses pemeriksaan terhadap terlapor pun ditunda dan dilanjutkan pada Senin (15/4) nanti.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit diwakili Wakil Direktur (Wadir) Dirreskrimum Polda Kaltara AKBP Hendra Kusmayadi mengungkapkan, terlapor sudah melayangkan surat tidak bisa memenuhi panggilan pada Kamis kemarin.
"Jawaban dari terlapor ada urusan politik di Jakarta. Yang bersangkutan sudah ada konfirmasi menjawab panggilan kita," jelas Hendra ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Pihaknya telah memintai keterangan dari unsur pemerintah provinsi Kaltara sebagai pelapor. Ada lima orang telah diperiksa, di antaranya Sekprov Kaltara dan sejumlah kepala dinas. "Ada dua laporan yang sama dengan satu objek yang sama. Sudah kita lakukan pemeriksaan ke pelapor," terang Hendra.
Saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan dugaan tindak pidana terhadap terlapor. Untuk memastikan dugaan tersebut dibutuhkan keterangan saksi, barang bukti, hingga ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan ahli bahasa.
"Kita pastikan dulu unsur pidananya, termasuk keterangan saksi dan barang bukti. Lalu bisa ditingkatkan tahap penyidikan. Adanya konten di FB terkait unsur pidana, masih kita dalami," pungkasnya. (uno/udi)
Editor : uki-Berau Post