Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bisa Menyasar ke Oknum Caleg

uki-Berau Post • Jumat, 19 April 2019 - 21:13 WIB

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, masih mendalami dugaan jual-beli C6, hasil dari penangkapan tiga warga yang memilih di tempat pemungutan suara (TPS), menggunakan formulir C6 milik orang lain. 

Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati menegaskan, ada batasan waktu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Sementara dirinya harus merembukkan hasil penangkapan bersama komisioner Bawaslu Kaltara yang lain, yang saat ini masih bertugas di kabupaten/kota lain.

"Saya memang stay di Bulungan karena sebagai korwil. Makanya ini masih menunggu komisioner lainnya," jelasnya saat ditemui media ini, Kamis (18/4). 

Penentuan pengusutan kasus berlanjut atau tidak, membutuhkan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama dengan komisioner lainnya. Karena hasil pemeriksaan awal, harus sudah menghasilkan kesimpulan sebelum 1 x 24 jam. Sesuai pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Hari ini (kemarin, red) rencana kami berkumpul untuk memastikan kasus yang ditangani lanjut atau tidaknya. Meskipun indikasinya jelas dan kuat," tegas Siti. 

Sementara, menurut dia, temuan tersebut masuk kategori tindak pidana pemilu. Apabila hasil pleno bersama komisioner lainnya menyimpulkan terjadi tindak pidana pemilu, maka kasus dilanjutkan dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). “Hukumannya bisa berupa 1,5 tahun penjara dan denda Rp 18 juta,” terangnya. 

Jika kasus berlanjut, pihaknya juga akan menyasar kemungkinan adanya oknum calon peserta pemilu yang menjadi dalang di balik kasus tersebut. "Jika yang mengarahkan itu merupakan calon, indikasinya bisa kena diskualifikasi," tegasnya. 

Namun Siti membantah jika kasus tersebut merupakan buntut dari praktik jual-beli formulir C6. Sebab pihaknya belum ada menerima laporan dari siapapun mengenai indikasi jual-beli formulir C6.

Siti menjelaskan, formulir C6 dibagikan oleh petugas langsung kepada masyarakat yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT). Namun ketika pemilik C6 tidak berada di tempat, maka formulirnya tidak bisa diserahkan atau dititipkan. Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan formulir C6. “Kita berharap kasus ini secepatnya terselesaikan,” pungkas Siti. 

Kemarin diberitakan, dugaan praktik jual-beli formulir C6, ditemukan di Bulungan. Sebab, tiga orang warga telah diamankan Bawaslu  Kaltara, setelah kedapatan hendak mencoblos menggunakan formulir C6 milik orang lain, Rabu (17/4). 

Hal itu terjadi saat ketiganya sedang mencoblos di TPS 19 jalan Gapensi, Tanjung Selor. Ketiga orang tersebut berinisial AD, AZ dan MJ. Ketiganya tertangkap tangan oleh Bawaslu Bulungan dan Panwascam Kecamatan. Ketiganya pun langsung digiring ke Kantor Bawaslu Kaltara untuk menjalani pemeriksaan .

Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati menerangkan, saat Bawaslu Bulungan dan Panwascam Tanjung Selor melakukan pengawasan di TPS 19 Tanjung Selor, didapati tiga orang sedang mencoba memberikan hak suaranya menggunakan formulir C6. Namun gerak-geriknya sangat mencurigakan, hingga akhirnya diketahui bahwa C6 yang dibawanya adalah milik orang lain. 

“Sebenarnya ada empat orang, hanya saja dari pengakuan ketiganya satu orang lainnya mencoba menyalurkan hak suaranya di TPS lain. Ini masih sedang ditelusuri oleh teman-teman di TPS mana dia menyalurkan hak suaranya," terangnya kepada Rakyat Kaltara, Rabu (17/4).

Ia menjelaskan, ketiganya sempat memperliatkan C6 tersebut kepada petugas di TPS. Saat petugas memeriksanya, ada perbedaan antara C6 yang diberikan ketiganya dengan KTP mereka. Di KTP, ketiganya tercatat sebagai warga Jawa. 

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku diajak dan dijemput dengan mobil oleh seseorang di indekos mereka. Dalam perjalanan menuju TPS, ketiganya diberi arahan agar memilih salah satu calon anggota legislatif oleh orang yang tersebut. Ketiganya pun mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih ketika tiba di TPS.

"Begitu tiba di TPS, ada seseorang yang menyerahkan C6 kepada ketiganya. Diserahkan di dekat TPS. Dan mereka diarahkan untuk mencoblos. C6 yang diterima ketiganya adalah C6 asli, bukan salinan. C6 tersebut berbeda dengan nama di KTP mereka," jelas Siti.

Bahkan, lanjutnya, ketiga orang tersebut mengenal pria yang membawanya ke TPS. Menurut pengakuannya, pria tersebut sering ngopi di depan indekos mereka. 

Siti menegaskan, pihaknya akan memproses perkara tersebut hingga menemukan siapa dalang di balik semuanya. Termasuk kaitannya dengan calon anggota legislatif yang dipilih sesuai arahan yang diterima ketiganya. Bahkan pihaknya akan membatalkan jika calon tersebut terpilih sebagai anggota legislatif.  

“Itu jelas dalam aturan. Kita sedang telusuri. Kami sudah punya gambaran. Sejauh hasil pemeriksaan awal kami, kelihatannya dari caleg DPRD provinsi. Sekarang pertanyaannya, kok bisa C6 di sebuah TPS bisa dimiliki oleh orang lain," ujarnya. (uno/udi) 

Editor : uki-Berau Post
#pemilu