NUNUKAN – Sidang perdana preperadilan kasus dugaan kayu ilegal akhirnya berlangsung Senin (19/8), di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Penasihat Hukum (PH) Alex Candra dari sejumlah tersangka terduga kepemilikan kayu ilegal pun siap menjalani sidang tersebut.
Namun, pihak termohon yakni dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal, Agung Kusumo dalam persidangan pun menunda persidangan preperadilan selama dua pekan. Itu dilakukan lantaran ketidakhadirannya pihak termohon pada persidangan perdana preperadilan dari PH tersangka kasus kayu ilegal. Permintaan penundaan selama dua pekan akan dimanfaatkan hakim untuk proses pemanggilan pihak termohon sesuai prosedur yang berlaku. “Karena tidak ada alasannya, kami akan melakukan pemanggilan lagi. Pertimbangan menunda dua pekan karena jika ditunda kurang dari dua pekan, bisa saja kami kekurangan waktu. Jadi keputusannya ditunda selama dua pekan,” ujar Agung saat persidangan berlangsung.
Sementara itu, Alex Candra sekalu PH tersangka mengatakan menerima permintaan penundaan sidang selama dua pekan. Alex pun mengakui prosedur pihak pengadilan terkait pemanggilan pihak terkait membutuhkan proses yang tidak sebentar. “Ya, prosesnya panjang, apalagi termohonnya ini di Samarinda. Jadi wajar saja perhitungan hakim karena kalau hanya sepekan waktunya, ditakutnya tidak cukup. Tujuannya bagus, dan kami pastikan itu sudah panggilan terakhir, setelah itu kami harap termohon akan datang,” ungkap Alex ketika diwawancarai usai sidang.
Kendati begitu, pihaknya sedikit merasa lega karena permohonan pihaknya sudah diperiksa meski tanpa kehadiran termohon. Sejauh ini, pihaknya masih mengambil langkah mengikuti alur saja tersebih dahulu. “Kalau harapan kami pasti ingin cepat, sebagai sistem praperadilan yang efektif harus cepat. Sebenarnya permasalahannya bukan di PN namun pada termohon, kenapa tidak hadir tanpa ada pemberitahuan. Seharusnya jika memang tidak hadir ada surat yang dilayangkan ke PN. Jadi intinya kami belum bisa bicara substansi hukumnya dulu. Sementara ini kita ikuti saja dahulu alurnya,” beber Alex. (raw/ash)
Editor : anggri-Radar Tarakan