TARAKAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bernama Herman. Sebelumnya, pemohon meminta Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan mengembalikan speedboat miliknya usai ditahan pada 28 Agustus lalu.
Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim tunggal Herbert Uktolseja mendapati bahwa penyidikan dan penyitaan terhadap speedboat milik pemohon tidak memiliki kepastian hukum. Pasalnya, selama tiga bulan proses penyidikan, penyidik BKP Kelas II Tarakan hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kepemilikan daging ilegalyangdimuat dalam speedboat tersebut.
“Sehingga hakim mempertimbangkan bahwa proses penyidikan tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang tetap,” ujar Herbert, Jumat (29/11).
Selain itu, hakim juga memerintahkan termohon untuk mengembalikan speedboat milik pemohon. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa termohon wajib memberikan ganti rugi terhadap hilangnya sewa speedboat selama tiga bulan.
“Dengan besaran sewa speedboat per bulansebesar Rp 40 juta dikalikan tiga bulan hingga sekarang,” ujarnya.
Terpisah, tim kuasa hukum BKP Kelas II Tarakan, Riko Andrianto menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh hakim. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan untuk mencari tersangka pembawa daging ilegal tersebut.
“Sampai sekarang kita masih cari tersangkanya. Jadi, penyidikan ini belum selesai,” ujarnya.
Dengan adanya eksepsi tersebut, pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan yang sudah dilakukan. Disinggung langkah hukum terkait putusan tersebut, pihaknya akan berdisuksi kembali untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Langkah hukumnya nanti kami tentukan setelah terima salinan putusan,” ujarnya.
Kuasa hukum termohon, Syafruddin menjelaskan, dari putusan hakim sudah jelas menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak memiliki kepastian hukum. Dia mengaku terkait penyitaan yang sudah dilakukan juga tidak didasarkan oleh hukum. Hal itu dianggap menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon. Untuk itu, pihaknya berharap dari termohon untuk memenuhi semua putusan tersebut.
“Pertama menggembalikan speedboat beserta dua mesinnya secara utuh dan dalam keadaan baik. Kedua, kalau ada kerusakan, maka menjadi tanggung jawab termohon,” ujarnya. (*/sas/fen)
Editor : uki-Berau Post