Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kemendes PDTT: Jangan Diperjualbelikan

anggri-Radar Tarakan • 2019-12-13 13:53:33

TANJUNG SELOR – Sebanyak 7.021 sertifikat lahan transmigrasi diserahkan secara simbolis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di halaman kantor Bupati Bulungan, Kamis (12/12).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PK Transmigrasi, Kemendes PDTT, M. Nurdin menyampaikan kepada warga transmigrasi yang telah menerima sertifikat agar tidak memperjualbelikan sertifikat tersebut.

“Hari ini (kemarin, Red) sudah kita serahkan secara simbolis, dan selanjutnya akan diserahkan lagi melalui kerja sama dengan kepala desa (Kades),” ungkap Nurdin kepada Radar Kaltara usai upacara Hari Bakti  Transmigrasi ke-69, kemarin (12/12).

Program transmigrasi, sambung Nurdin, akan terus berlanjut, jadi bagi para warga transmigrasi yang belum mendapatkan sertifikat akan segera diselesaikan. “Sekarang ini transmigrasi di Sepunggur itu baru penempatan, tahun depan akan segera kita proses,” ujarnya.

Untuk berapa jumlah warga transmigrasi yang belum mendapatkan sertifikat, Nurdin mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena yang lebih tahu soal itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. “Kalau se-Indonesia saya tidak banyak hafal. Tapi kita akan sesegera mungkin menyelesaikan sertifikat tersebut,” sebutnya.

Menyoal target penyelesaian, Nurdin menjelaskan, sebenarnya setiap tahun itu ada target yang sudah ditetapkan untuk menyelesaikan sertifikat itu. “Sertifikat itu hak mereka terkait kepastian akan lahan dan usaha, hal itu tentu dapat mendorong ekonomi warga transmigrasi. Kalau sertifikat itu dijual, maka program pemerintah akan gagal,” sebutnya.

Oleh karena itu, dirinya juga berpesan kepada aparat kepolisian agar ikut serta mengawasi sertifikat yang sudah diserahkan. Apabila sertifikat itu diperjualbelikan, maka program pemerintah tidak akan bisa tercapai terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

“Ujung dari pemberian sertifikat itu adalah peningkatan kesejahteraan, bukan hanya sekadar menyerahkan sertifikat saja,” jelasnya.

Selain itu, sertifikat juga harus dikapitalisasi di dalam satu wadah. Untuk di desa sekarang itu lembaganya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika di kemudian hari ada warga yang terbukti memperjualbelikan tentu akan ada sanksi yang akan diterima. Dan semua itu ada aturannya. “Sekali lagi saya berpesan kepada warga transmigrasi agar tidak memperjualbelikan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sejauh ini masih ada kurang 2.000 warga transmigrasi belum mendapatkan sertifikat, umumnya transmigrasi yang belum mendapatkan sertifikat itu transmigrasi baru. Seperti di Sepunggur dan SP 6. “Itu kan transmigrasi baru, jadi belum ada yang mendapatkan sertifikat,” sebutnya.

Disinggung apakah lahan untuk transmigrasi masih tersedia, orang nomor satu di Bumi Tenguyun itu memastikan bahwa lahan masih tersedia, walaupun ada ribuan warga transmigrasi masih bisa terakomodasi. “Di SP 10 dan SP 11 itu masih bisa mengakomodasi ribuan warga transmigrasi,” pungkasnya.

Transmigrasi Dorong Pemekaran Wilayah

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa program transmigrasi telah ada sejak tahun 1950 silam dan Provinsi Lampung menjadi daerah pertama transmigrasi. Akan tetapi pada zaman  kolonialisme, transmigrasi juga sudah ada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PK Transmigrasi) Kemendes PDTT,  M. Nurdin menjelaskan, sekarang ini wilayah transmigrasi yang bisa dilihat pemekarannya seperti di Kalimantan Utara (Kaltara). Bahkan saat ini merupakan wilayah transmigrasi yang dimekarkan dari desa menjadi kecamatan. Kemudian dari kecamatan, jadi kabupatan dan dari kabupaten jadi provinsi.

"Sejauh ini kurang lebih ada 1.700 desa dan 600 kecamatan serta 134 kabupaten dimekarkan karena adanya warga transmigrasi," ungkap Nurdin kepada Radar Kaltara, Rabu (11/12).

Artinya, dengan adanya transmigrasi dapat mendorong pemekaran di satu wilayah. Bahkan calon ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) juga bagian dari kawasan transmigrasi, tepatnya di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

"Sepaku itu transmigrasi tahun 1987. Jadi lengkap sudah mulai desa sampai ibu kota negara. Hal itu merupakan bukti nyata bahwa trasmigrasi bisa mengembangkan pembangunan, administrasi dan sebagainya," ujarnya.

Menyoal bagaimana upaya Kemendes PDTT dalam meningkatkan pembangunan. Khususnya di wilayah perbatasan. Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTu) Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati menyampaikan, seperti diketahui bahwa daerah perbatasan itu menjadi wilayah yang masih minim, baik terkait sumber daya manusia (SDM), aksesibilitas, sarana dan prasarana, infrastruktur dan lain sebagainya. "Nah, dengan adanya transmigrasi kami bekerja sama membangun aksesibilitas, kemudian meningkatkan usaha ekonomi," bebernya.

Untuk meningkatkan ekonomi, aksesibilitas harus terlebih dahulu diperbaiki. Karena daerah transmigrasi ini daerah yang harus menjadi prioritas. Oleh karena itu perlu dilakukan kerja sama dalam upaya meningkatkan ekonomi. "Saya mengurus perbatasan Bapak Nurdin mengurus transmigrasi," bebernya.

Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati menambahkan, sejak masuk transmigran ke Bulungan memang sangat memberikan dampak yang positif. Bahkan dengan adanya warga transmigrasi bisa membuka lapangan pekerjaan. "Kita bisa lihat transmigrasi di Desa Tanjung Buka sudah banyak komoditas yang bisa dihasilkan," bebernya.

Bahkan untuk di Bulungan sudah ada beberapa wilayah transmigrasi yang menjadi desa hingga kecamatan. Jadi dengan adanya warga transmigrasi ini Bulungan sengat mendapatkan manfaat. "Kita berharap transmigrasi ini bisa terus berlanjut," harapnya. (*/jai/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#sertifikat #lahan #transmigrasi