TANJUNG SELOR – Ratusan penumpang speedboat rute Tanjung Selor-Tarakan, nyaris terlantar (4/1). Pasalnya, seluruh pemilik dan motoris speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, kompak tidak beroperasi kemarin.
Dari informasi yang dihimpun Rakyat Kaltara, aksi mogok yang dilakukan para pemilik speedboat, merupakan bentuk protes atas aturan baru mengenai biaya tambat kapal, yang baru diterapkan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Pantauan media ini, aktivitas penumpang di Pelabuhan Kayan II memang berjalan seperti biasa. Namun itu hanya untuk penumpang rute Tanjung Selor-Nunukan dan yang lainnya. Untuk penumpang tujuan Tarakan, tidak mendapat pelayanan. Sehingga, ratusan penumpang tujuan Tarakan tersebut, terpaksa beralih ke Pelabuhan Kulteka, menumpang speedboat non reguler yang ukurannya lebih kecil.
Sriwahyuni, salah satu penumpang tujuan Tarakan mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya aksi mogok speedboat. “Sempat ke sana mas (Pelabuhan Kayan II). Kalau saya tahu ada mogok, pasti dari rumah langsung ke sini (Pelabuhan Kulteka) saja,” katanya usai membeli tiket speedboat di Pelabuhan Kulteka, Sabtu (4/1).
Sebagai penumpang, dia merasa dirugikan. Sebab fasilitas dan pelayanan di Pelabuhan Kulteka jauh berbeda dibanding di Pelabuhan Kayan II. Apalagi dirinya kemarin harus menunggu waktu keberangkatan lebih lama. “Biasanya kalau datang langsung beli tiket. Tidak lagi menunggu terlalu lama. Di sini (Kulteka), menunggu lebih dari satu jam,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Selor, Maksud menuturkan, aksi mogok speedboat di Pelabuhan Kayan II, merupakan bentuk solidaritas pemilik speedboat dengan rekan-rekannya di Tarakan. Sebab aksi serupa juga terjadi di Tarakan.
“Hari ini (kemarin, red) sementara tidak ada pelayanan. Untuk itu pelayanan penumpang kita alihkan ke speedboat non reguler di Pelabuhan Kulteka. Alasan mogoknya itu katanya habis unjuk rasa di Tarakan. Belum kita tahu apakah soal tarif atau apa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Laut dan ASDP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Datu Iman Suramenggala mengatakan, aksi mogok yang dilakukan pengusaha speedboat, sama sekali tidak diinformasikan kepada pihaknya. Baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan, Dishun Kaltara mendapatkan informasi tersebut justru dari masyarakat.
“Kami baru mendapatkan kabar semalam,” katanya.
Pihaknya menduga, aksi mogok yang dilakukan terkait dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Tambat dan Bongkar Muat. Meski begitu, sebelumnya telah dilakukan rapat di Tarakan, membahas perda tersebut. dalam rapat itu disetujui beberapa hal, di antaranya adalah penerapan perda ditunda hingga pihak pengusaha speedboat melakukan hearing dengan DPRD Kaltara.
“Sudah ada penundaan hingga 7 Januari. Mereka (pengusaha speedboat) yang mengajukan itu. Dan mereka tidak akan melakukan mogok kerja juga. Perdanya belum diterapkan dan faktanya belum ada informasi serta hearing, tapi mereka sudah melakukan mogok,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut sangat dirugikan adalah masyarakat. Sebab, aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada pemberitahuan.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan aksi mogok tersebut berlangsung. Sebab, tak satupun dari pihak pengusaha speedboat yang bisa dihubungi. Namun pihaknya segera menggelar rapat untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. “Mereka melanggar perjanjian kerja. Kalau dikatakan ada sanksi, akan kita bahas mengenai hal itu. Memang merupakan kewajiban mereka untuk melakukan pelayanan. Namun di situ ada hak mereka juga, ini yang perlu kita bahas ke depan,” tandasnya.
Keluhkan Biaya Tambat
Selain di Tanjung Selor, aksi serupa juga dilakukan pengusaha speedboat reguler di Tarakan. Imbasnya, calon penumpang terpaksa menggunakan speedboat non reguler yang lebih minim fasilitas keamanannya. Sementara speedboat reguler, terlihat rapi bersandar di dermaga Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk memprotes adanya kenaikan biaya tambat kapal.
Dikatakannya, sebelumnya biaya tambat hanya Rp 20 ribu per sekali melakukan bersandar di Pelabuhan Tengkayu I. Sementara untuk tarif baru, sesuai surat imbauan dari Dishub Kaltara, menjelaskan biaya tambat speedboat reguler sebesar Rp 3.000 per mesin GT dan per jam. Untuk biaya tambat kapal barang menjadi Rp 5.000 per mesin GT dan per jam.
Ditambahkan Mulyadi, ada sekitar 52 speedboat yang beroperasi di Pelabuhan Tengkayu I, mulai dari 7 hingga 34 GT. Dia mencontohkan, jika speedboat 20 GT dikenakan biaya Rp 3.000 per jamnya, biaya tambatnya bisa sebesar Rp Rp 60 ribu. “Karena dua kali kena, datang dan berangkat dan hitungannya per jam. Kalau sebelumnya juga tidak ada hitungan per jam,” katanya.
“Yang juga kami sayangkan di sini, tidak adanya sosialisasi terkait pemberlakuan aturan ini,” sambungnya.
Dari imbauan yang diterima pihaknya, pemberlakuan tarif baru tersebut dimulai setelah selesainya pembangunan ruang tunggu Pelabuhan Tengkayu I, atau Desember 2019 lalu. Selain itu, pihak Dishub Kaltara menyebut biaya tambat sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan. “Sementara kami telusuri perda ini sampai sekarang belum dapat informasi (pasti). Penjelasan perda ini sulit juga kami akses di media. Sosialisasi dari stakeholder juga tidak ada sampai sekarang,” katanya.
Mulyadi berharap, pihaknya bisa mendapat kejelasan mengenai aturan dan kepastian penyesuaian tarif tersebut. Sebab pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pencabutan izin operasional speedboat jika tidak beroperasi. Namun pihaknya tetap mengacu kepada izin trayek yang telah dimiliki. “Mekanisme kami juga sudah jelas. Kami harap sanksi itu bukan bersifat mengancam atau menakut-nakuti kami. Karena ini adalah solidaritas semua pemilik speedboat,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan keberadaan oknum calo yang beredar di Pelabuhan Kulteka, Tanjung Selor, dan telah dilaporkannya ke jajaran Dishub Kaltara. “Tapi sampai saat ini, itu juga tidak ada respons,” jelasnya.
Selain mengeluhkan biaya tambat, kata Mulyadi, bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis premuim dan solar juga sulit didapat pihaknya. Pasalnya, dalam satu bulan, pihaknya hanya diperbolehkan membeli BBM sebanyak 6 kali. “Selanjutnya kami cari BBM sendiri. Karena pemakaian per hari bervariasi. Ada yang 400 sampai 600 liter per hari. Kalau beli yang non subsidi, harganya jauh (tinggi) sekali. Ini juga tidak ada solusi,” pungkasnya. (*/fai/*/sas/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria