Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penggunaan Pukat Hela Jadi Dilema

uki-Berau Post • Senin, 2 Maret 2020 | 14:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Akan tetapi, saat ini masih banyak nelayan yang menggunakan pukat hela sebagai alat tangkap, meski itu sudah dilarang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Amir Bakry mengatakan, persoalan pukat hela menjadi dilema di Kaltara. Pasalnya, pelarangan pukat hela sudah jelas. Tapi, kondisi yang ada di lapangan berbeda dengan yang sudah menjadi aturan dari pusat.

“Pukat hela ini memang sudah tidak bisa. Namun, mayoritas nelayan kita masih pakai alat tangkap tersebut,” ungkapnya, belum lama ini.

Penggunaan pukat hela, bukan dilarang dan bukan juga dibolehkan. DKP Kaltara tidak bisa terbitkan izin pukat hela, karena terbentur oleh aturan yang ada. “Memang dilarang, tapi ada ribuan nelayan yang tidak bisa menangkap ikan jika hal itu dilarang. Itu yang masih kita pikirkan,” tuturnya.

Permasalahan ini pun sudah disampaikan DKP Kaltara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, DKP Kaltara Rukhi Syayahdin mengungkapkan, penggantian pukat hela masih dilakukan komunikasi agar DKP bisa mengajukan penganggaran.

Mengingat saat ini penganggaran tidak dapat dilakukan melalui APBD Kaltara. “Saya rasa pemerintah pusat bisa menganggarkannya. Karena itu kebijakan dari mereka,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post