TARAKAN - Sebanyak 122 barang bukti dari perkara tindak pidana umum, dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Rabu (22/7). Sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri, pemusnahan dilakukan sesuai pasal 1 ayat 6 (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jaksa merupakan pelaksana putusan pengadilan, yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Yang dimusnahkan ini barang bukti sisa, paling banyak perkara narkotika. Semua barang bukti yang disita penyidik. Kita memberikan penetapan penyitaan kepada penyidik. Nah, sisa untuk barang bukti dan laboraorium itu yang kita musnahkan sekarang,” jelasnya, kemarin.
Selain sabu sisa untuk bukti di persidangan, lanjut Fatkhuri, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa handphone, peralatan judi, senjata tajam maupun senjata api rakitan. Semua barang bukti perkara pidana ini sudah ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.
Pemusnahan dilakukan, agar barang bukti ini tidak bisa digunakan lagi. “Supaya tindak pidana itu tidak terjadi lagi. Barang bukti harus segera dimusnahkan,” tegasnya.
Dari perkara yang dimusnahkan ini, untuk kasus tindak pidana pencurian ada 75 barang bukti atau sekitar 29 persen dan kasus narkotika 104 barang bukti atau sekitar 40 persen. Kemudian, sisanya barang bukti tindak pidana lain. Seperti penganiayaan dan tindak pidana judi.
Fatkhuri menegaskan, di Tarakan untuk tindak pidana narkotika masih mendominasi. Hal ini karena Tarakan merupakan daerah transit, yang menjadi jalur peredaran narkotika dan dimanfaatkan para jaringan pengedar. “Aparat juga sebenarnya tidak berhenti untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Ditambahkan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung kegiatan penuntutan tetap dilakukan. Agar penyelesaian perkara pidana tetap terlaksana dan seluruh jaksa di daerah menjalankan tugasnya. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan penuntutan harus tetap dilakukan.
Penanganan perkara dilakukan dengan inovasi, agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Masih banyaknya perkara narkotika di Tarakan, tetap menjadi perhatian agar dalam hal penuntutan bisa memberikan efek jera. Terutama, untuk perkara sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Persidangan berjalan dengan sarana vicon (video conference). Jadi, dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Sesuai dengan petunjuk pimpinan, sudah diberikan tolak ukur. Menuntut setinggi-tingginya dan maksimal terutama untuk narkotika,” tutupnya. (*/sas/uno)
Editor : uki-Berau Post