Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pilkada Lanjut, Perppu atau PKPU Direvisi

anggri-Radar Tarakan • Senin, 21 September 2020 - 17:37 WIB
Mendagri - Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri - Muhammad Tito Karnavian.

 TARAKAN – Sejumlah tokoh nasional mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda, menyusul kenaikan kasus konfirmasi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Melihat beberapa tahapan yang telah berjalan, bukan tidak mungkin klaster pilkada akan muncul.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mewanti-wanti hal tersebut sejak awal. Secara lembaga, IDI cenderung setuju dengan usulan penundaan jika alasan kesehatan.

Ketua IDI Kaltara, dr. Franky Sientoro, Sp.A, mengatakan, perlu kepatuhan dari semua pihak, agar kedisiplinan tidak hanya menjadi kesepahaman, namun juga diterapkan. “Pendapat saya secara pribadi, perkembangan Covid-19 semakin banyak, di seluruh dunia. Sudah 30 juta kasus. Memang kita (Indonesia) di urutan ke-25 secara global. Perlu waspada, karena terjadi peningkatan hebat. Kalau secara pribadi, oke lanjut, tapi kita lihat sampai Desember. Apakah kita bisa menegakkan kedisiplinan, terutama mengenai sanksi,” ujarnya, kemarin (20/9).

“Walaupun secara organisasi IDI juga berfikir, menunda lebih bagus. Ini juga banyak negara yang sudah masuk resesi ekonomi, ekonominya tidak berkembang, atau peningkatannya terhambat. Jalan keluarnya, kita kendalikan kasus Covid-19, dan kita jalankan tahapan pilkada ini. Kita disiplin,” tambahnya.

Sementara itu, akademisi Fisipol Unikaltar, Jimmy Nasroen, M.A, memandang penundaan harus melihat situasi. Dengan catatan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Tetapi kalau sebulan ini kasusnya menanjak, saya pikir harus ada keputusan yang tepat, demi kesalamatan masyarakat Kaltara. Saat ini dalam kondisi aman, tapi kita harus sama-sama serius,” nilainya.

Yang menjadi persoalan, di satu sisi para kandidat perlu membangun citra dengan turun ke masyarakat. Di sisi lain, protokol jaga jarak, memakai masker harus dijalankan.

“Nanti kalau enggak turun ke lapangan, dibilangi enggak merakyat. Ini soal komunikasi politik dan protokol kesehatan. Persoalan agak sulit, yang menyangkut protokol kesehatan. Keputusan ditunda dan tidak ditunda, harus berpijak pada alasan kesehatan. Tapi dihilangkan dulu pemahaman secara politik. Keputusan besar itu menyelamatkan masyarakat,” jelasnya.

Keputusan tetap pada pemerintah pusat. Ia tak menyarankan seandainya pemerintah melihat zona. Atau memutuskan secara parsial.

“Kalau menurut zona, juga akan menyulitkan. Pada saat dihentikan, hanya pada wilayah tertentu, justru semakin kental politiknya. Kalau seragam, penundaannya semua, maka tafsirnya daerah memaklumi. Bahwa itu keputusan nasional. Ini kewenangannya memang di nasional. Kalau harus lanjut, tetap harus disiplin,” jelasnya lagi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid, mengaku jika wacana penundaan belum menjadi pembahasan pihaknya.

Keputusan menunda dan melanjutkan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang antara penyelenggara bersama dengan DPR dan pemerintah. “Misalnya ada keputusan itu, KPU tinggal melaksanakan. Kewenangan di pusat. Kami taat dan patuh menjalankan peraturan perundang-undangan. Saya bicara mengenai KPU Kaltara, beberapa waktu lalu ada semacam seminar oleh KPU RI, kemudian di dalamnya ada evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan sesuai PKPU 6 dan PKPU 10, tentang pelaksanaan pemilu di tengah bencana nonalam. Memang banyak kasus yang tak sesuai penerapannya, misalnya terkait jumlah massa dalam sebuah kegiatan,” ungkap Hariyadi.

“Di internal kami senantiasa melaksanakan evaluasi, ada kecenderungan semakin abai. Dari KPU RI, ada perintah sosialisasi PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10, baik jajaran beserta dengan stakeholder lainnya dan bapaslon, dilaksanakan pada 18 September lalu,” jelas Hariyadi lagi.

Jika pilkada tetap berjalan, maka semua harus tetap patuh pada protokol kesehatan. Ke depan, mengenai tahapan yang belum berjalan, misalnya kampanye, KPU mengimbau untuk tetap patuh protokol kesehatan dan sesuai aturan perundang-undangan. “Ini akan baik dalam proses pencegahan Covid-19. Kalau diindahkan, akan berdampak pada pemilu masa akan datang, dan kondisi atau status daerah kita. Zona kita memang belum ada yang merah. Sudah kita laporkan ke KPU RI, kami sudah serahkan ke KPU RI, dan menyampaikan hal-hal yang dianggap penting bagi bapaslon. Dari internal kami juga akan melakukan perbaikan. Sanksinya jelas, ada teguran dan bisa saja dibubarkan. Kesehatan adalah hal yang utama. Kini bergantung pada keputusan pusat,” imbuhnya.

 

KERUMUNAN DILARANG

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dilarang.

Pilkada tetap harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong. “Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apa pun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Mendagri dalam webinar nasional seri 2 kelompok studi demokrasi Indonesia dengan tema "strategi menurunkan Covid-19, menaikkan ekonomi" pada Minggu, (20/9) melalui saluran virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” kata Mendagri.

Untuk mengatur hal itu, menurut Mendagri, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada atau diatur secara lebih spesifik melalui perppu. Untuk perppu sendiri juga masih dikaji apakah yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum, atau yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

“Kalau bukan perppu ya PKPU. Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini. Nah, ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena kalau regulasi bukan hanya Mendagri, saya hanya memfasilitasi, yang utamanya adalah KPU sendiri, yang harus disetujui oleh Komisi II DPR RI,” tandas Mendagri.

Mendagri kembali menekankan, Pilkada merupakan momentum untuk menggerakkan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Apabila 309 daerah yang melaksanakan Pilkada bergerak maksimal menangani pandemi Covid-19, menurut Mendagri, otomatis daerah lain yang tidak Pilkada juga akan ikut. Karena masyarakat di daerah tersebut akan menuntut hal serupa dengan daerah yang melaksanakan Pilkada.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, perlu keselarasan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan Covid-19. Menurut Mendagri, kekuatan maksimal Pemerintah Pusat itu hanya 50 persen. Untuk menggenapinya menjadi 100 persen, dibutuhkan gerakan yang sejalan dari 548 Pemerintah Daerah. Karenanya, Mendagri kembali menekankan, Pilkada menjadi momentum untuk menggerakkan mesin daerah menangani Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya secara simultan.

“Tanpa adanya dukungan daerah, maka mesin pusat yang 50 persen pemerintahan ini tidak akan maksimal untuk menangani Covid di Indonesia. Dan momentumnya itu saya kira di momentum Pilkada. Karena Pilkada ini bagi petahana adalah berusaha untuk bertahan. Nonpetahana juga berusaha untuk menang. (Untuk itu), giring mereka untuk adu gagasan atau berbuat untuk menangani Covid-19 di daerahnya,” imbuh Mendagri. (lim)

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan