Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dominan Ikut Pusat, Tarakan Kirim Penolakan

anggri-Radar Tarakan • Senin, 19 Oktober 2020 - 21:33 WIB
UU Omnibus Law Cipta Kerja memantik ragam tanggapan masyarakat. Yang menolak pun tak sedikit. Sikap para pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Utara (Kaltara) pun beragam. Ada yang akhirnya ‘sepakat’ menolak, adapula yang belum mempelajari undang-undang
UU Omnibus Law Cipta Kerja memantik ragam tanggapan masyarakat. Yang menolak pun tak sedikit. Sikap para pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Utara (Kaltara) pun beragam. Ada yang akhirnya ‘sepakat’ menolak, adapula yang belum mempelajari undang-undang

AKSI demonstrasi berlangsung di 3 tempat di Kaltara, Tarakan, Tanjung Selor dan Nunukan. Bahkan di Tarakan dan Nunukan dilakukan lebih dari sekali oleh gabuangan mahasiswa dan buruh.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, pun hadir menyambut para demonstran. Ia akhirnya luluh. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, ia menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan DPR RI.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa tuntutan para buruh dan mahasiswa telah diteruskan. Bahkan secara terbuka, penolakan yang dituangkan dalam sejumlah dokumen itu terus dikawal pengirimannya melalui jasa pengiriman.

Khairul menegaskan hanya meneruskan penolakan itu. Sehingga aspirasi masyarakat ini dipastikan Khairul akan diterima oleh Presiden dan DPR RI.

Sebelumnya, masyarakat buruh dan mahasiswa menuntut Presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti uu (Perppu) menyikapi UU Cipta Kerja.

“Saya pikir saya sebagai kepala daerah sudah meneruskan aspirasi masyarakat. Kami teruskan saja karena posisi kami bukan pengambil keputusan UU itu. Kecuali perda, ya kami. Oleh sebab itu, aspirasi masyarakat ini kami teruskan,” jelasnya.

“Suratnya sudah ditandatangani semua, bahkan disaksikan langsung sama buruh dan masyarakat dan sudah kami kirim,” ujarnya.

Sementara itu, agar menghindari hoaks dimasyarakat, Khairul menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses UU yang sudah disahkan melalui website sekretariat negara RI melalui jejaring online. “Ada website-nya. Buka saja di Sekretariat Negara RI,” singkatnya.

Sejumlah fraksi di DPRD Tarakan angkat bicara terkait hal tersebut. Ketua Fraksi PKB, Maslan mengatakan, aksi protes lebih mengarah ke klaster ketenegakerjaan pada  UU Cipta Kerja.

“Bagi buruh dan mahasiswa yang datang kemarin menilai ada pasal pada UU Cipta Kerja tersebut merugikan mereka, sementara untuk pasal lain saya rasa sangat menguntungkan bagi buruh, terutama yang berkaitan soal kepengurusan administrasi perusahaan baru yang ingin membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, selama ini Indonesia terkenal dengan administrasi yang berbelit-belit. Hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab utama investor yang ingin membuka perusahaan justru menemui banyak kendala.

“Kalau urusan bisa diringkas tentunya akan berdampak positif dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru yang sangat luas,” ucapnya.

“Meski begitu, apa yang dituntut teman-teman buruh dan mahasiswa kemarin yang merasa UU tersebut mengebiri haknya akan tetap kami sampaikan ke tingkat pusat. Kami sebagai perwakilan rakyat di DPRD Tarakan tetap harus meneruskan aspirasi tersebut,” ucapnya.

Terkait apakah mendukung UU Cipta Kerja, dirinya menilai perwakilan di tingkat daerah hanya mengikuti apa yang dilakukan di tingkat pusat.

Fraksi Hanura, Yulius Dinandus mengatakan, khusus klaster cipta kerja, dirinya nilai memang dibutuhkan hal-hal baru dalam pengembangan ekonomi dengan membangkitkan usaha-usaha yang ada di Indonesia.“Banyaknya perusahaan yang didirikan oleh investor artinya membuka lapangan pekerjaan yang banyak juga, begitupun bila tidak banyak perusahaan yang didirikan investor berdampak pada kurangnya lapangan kerja,” ujarnya.

Keberadaan UU Cipta Kerja sendiri bertujuan untuk mengatur investor dan pekerja, agar keduanya tidak saling merugikan.“Investor perlu memahami bahwa mereka mendapatkan uang dari keringat para pekerja, begitupun pekerja harus sadar dengan banyaknya investor yang mendirikan perusahaan akan membuka banyak lapangan pekerjaan, itulah hal yang sederhana harus dipahami,” ucapnya.

Menurutnya negara memikirkan aturan untuk kedua pihak.“Ada beberapa aturan yang dulunya menguntungkan investor  dan tidak menguntungkan pekerja, begitupun ada aturan yang menguntungkan pekerja tapi tidak menguntungkan investor, hal tersebut perlu ditilik lebih dalam melalui kajian dan mempelajari naskah akademik,” tuturnya.

Dirinya membahas dari pihak pekerja, dimana perlu dipelajari setiap pasal yang mengatur pekerja tersebut menguntungkan pekerja secara keseluruhan atau hanya menguntungkan sebagian saja.

“Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah berkaitan dengan pesangon. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang diberikan perusahaan sebanyak 32 kali gaji, ternyata dalam naskah akademiknya hanya 7 persen perusahaan yang bisa melaksanakan hal tersebut dengan baik, sementara 93 persen mengalami kegagalan, bahkan hal tersebut merugikan pekerja,” bebernya.

“Menurut kami UU Omnibus Law ini sangat dibutuhkan di Indonesia, tetapi apakah sudah menjadi sempurna, saya rasa belum, bagaimana prosesnya apakah sempurna, sebagian orang sepakat belum, begitupun hasilnya apakah sempurna, ada sebagian yang belum puas sehingga ini yang harus kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Ada beberapa menentang secara keseluruhan, yakni melalui judicial review melalui MK.

“Undang-undang ini tidak bisa langsung diterapkan ke masyarakat, karena harus ada petunjuk teknis dari undang-undang dibawahnya, bisa dari peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), peraturan menteri (permen) hingga peraturan daerah (perda),” ungkapnya.

Dirinya membandingkan dengan perubahan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baru bisa terealisasi pada tahun 2019.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini juga belum sempurna ketika diterapkan, kenapa baru 2019 diterapkan karena harus menunggu petunjuk teknis yang dibawah undang-undang tersebut,” ucapnya.

Dirinya menilai hal tersebut bisa menjadi celah, bila dalam salah satu pasal tidak sesuai dengan kondisi daerah.“Intinya masyarakat memahami dulu, mana yang merugikan dan mana yang tidak merugikan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Nasdem, Mustain mengatakan, Partai Nasdem merupakan partai yang menyetujui UU Cipta Kerja.

“Bagi kami dari Nasdem, sangat sayang bila UU ini dianulir karena belum tentu 2 atau 3 presiden akan datang ada yang sanggup menyusun UU seperti ini,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, selama 75 tahun Indonesia merdeka masih ditemukan banyaknya aturan yang tumpang tindih.“Omnibus law ini merupakan gerbong besar yang memiliki kurang lebih 70 UU yang dilebur menjadi satu, keberadaannya tentu untuk anak bangsa kedepannya,” ungkapnya.

Partai Nasdem sangat berharap UU tersebut diterapkan nantinya.“Ini belum diberlakukan, belum berjalan, belum melihat hasil sudah menolak, nantikan bisa dievaluasi bila ada yang merugikan, bisa juga dilakukan judicial review bila memang ada yang dianggap tidak sesuai yang merugikan buruh ataupun pengusaha,” ujarnya.

Dirinya menilai pihak pengusaha juga perlu didengar dan diakomodir aspirasinya.“Intinya ambil jalan tengahnya saja, pihak pengusaha dan buruh sama-sama diuntungkan,” tuturnya.

Ketua Fraksi Pembangunan Amanah Sejahtera (PAS)Idoeliansyah Sabran mengatakan, dalam Fraksi PAS ada PPP, PAN dan PKS, ketiga partai tersebut sepakat menolak omnibus law.

“Kami ingin berada di pihak masyarakat dalam hal ini buruh dan mahasiswa yang mana sepakat menolak omnibus law,” ujarnya.

Khusus PKS menilai dalam proses tahapan-tahapan pembahasan UU Cipta Kerja tidak dilakukan secara transparan. “Kami di daerah akan meneruskan perjuangan teman-teman yang ada di fraksi PKS di tingkat DPR RI, kami menilai apa yang dilakukan terlalu terburu-buru, pembahasannya juga tidak begitu transaparan,” ucapnya.

Uniknya dalam rapat paripurna terakhir di DPR RI, PKS termasuk fraksi yang tidak mendapatkan draf RUU Cipta Kerja yang asli.

 

BULUNGAN BELUM PELAJARI

Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, UU Cipta Kerja telah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, nilai dia, belum final. Belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Biasanya setelah final akan ada aturan turunan lagi ke daerah.

“Saya sempat kaget juga UU Omnibus Law ditetapkan. Apalagi di masa pendemi seperti sekarang ini. Tetapi karena sudah ada ketetapan di pusat, kami di daerah ini mau tidak mau harus menjalankan,” kata Sudjati ditemui, Jumat (16/10).

Regulasi turunan sampai saat ini belum ada dan belum diimplementasikan ke daerah.  “Sosialisasi juga belum dilakukan, karena belum disahkan. Sekarang ini kami masih menggunakan regulasi lama,” ujarnya.

Terkait UU Cipta Kerja, ia mengaku belum mengetahui isinya. “Saya belum pelajari juga. Tetapi, dari sisi pemerintah apa yang sudah menjadi keputusan di pusat kami di daerah ini tetap akan menjalankan. Kalau kami mengomentari atau menolak kebijakan pusat sama saja jeruk makan jeruk namanya,” ungkapnya.

Pemerintah, sambung dia, tidak pernah melarang masyarakat untuk menggelar aksi dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, di masa pendemi seperti sekarang ini sebaiknya hal itu ditiadakan. “Sekarang ini jumlah kasus di Bulungan masih tinggi. Jangan sampai dengan adanya aksi penolakan bermunculan klaster baru,” bebernya.

Kalaupun harus menggelar aksi masyarakat diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan serta tidak merusak fasilitas pemerintah. Aksi juga diharapkan tidak dilakukan secara anarkis. “Kami di daerah juga diminta untuk menindak masyarakat yang menggelar aksi secara anarkis,” tegasnya.

Sebenarnya masyarakat yang keberatan dengan ditetapkan  UU Cipta Kerja bisa menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bapak Presiden juga sudah menyampaikan hal ini agar permasalahan omnibus law ini disampaikan ke MK,” pungkasnya.

NUNUKAN MENGACU KE PUSAT

Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sendiri, melalui Juru Bicara (Jubir) Pemkab Nunukan, Hasan Basri menanggapi soal UU Cipta Kerja pihaknya mengacu ke pemerintah pusat. “Tapi tidak berarti kami (Pemkab Nunukan) mengabaikan aspirasi  adik-adik mahasiswa, jika misalnya butuh dukungan menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga akan menyampaikan,” ujar Hasan.

Apalagi hanjut Hasan, aspirasi mahasiswa sudah diterima dan diteruskan oleh DPRD Nunukan, jadi secara otomatis sudah ada dukungan dari tingkat kabupaten. Sebab, di dalam struktur pemerintah, DPRD Nunukan juga bagian dari pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tapi jika diinginkan misalnya pemerintah daerah juga ikut membantu mahasiswa menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat, maka tentunya pemerintah daerah juga akan memperhatikan aspirasi itu, tetapi memang harus dipahami bahwa pemerintah daerah, tegak lurus ke pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah tidak bisa sebutkan soal penolakan tidaknya,” beber Hasan.

Sejauh ini,  Hasan mengaku, untuk mengakses draf UU-nya, Pemkab Nunukan sejauh ini, memang belum diterima pihaknya.

 

TANA TIDUNG TAK MUNGKIN MENOLAK

Senada, Pjs Bupati Tana Tidung Datu Iqro Ramadhan mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung juga mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Hal itu kan kewenangan pemerintah pusat, kita inikan negara Demokratis kalau pemerintah daerah kan harus satu suara dan tegak lurus. Jadi apapun keputusan pemerintah pusat kami akan ikuti,” kata Pjs Bupati Tana Tidung, Datu Iqro Ramadhan, Selasa (13/10).

“Kami kan pemerintah daerah, tidak mungkin juga menentang karena kami harus satu suara  baik itu pemerintah pusat, provinsi dan juga daerah. Kami hanya menjalankan kebijakan apa pun keputusan pemerintah pusat kami akan ikuti,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak melarang aspirasi dari masyarakat sipil, secara tertib, baik dan terkendali. “Kami tidak akan melarang masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasinya, tapi harus dengan baik dan tertib saya rasa itu sah saja. Karena pemerintah juga butuh kritikan dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya lagi, tidak ada pemerintah mendukung dan menolak apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun lebih menjalankan keputusan tersebut.

Ia berharap ke depannya lebih membuka lapangan pekerjaan, dan menjamin kehidupan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Tana Tidung. “Ya, kita berharap dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa membuka lapangan pekerjaan demi kehidupan masyarakat banyak dan semoga ini membawa kebaikan bagi kita semua,” harapnya. (shy/jnr/*/jai/raw/rko/lim)

 

 

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan