Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nelayan Bunyu Resah

uki-Berau Post • Minggu, 12 September 2021 - 04:12 WIB
DIBAKAR: Sebagai bentuk penolakan terhadap destruktif fishing, alat tangkap yang dilarang pun dimusnahkan dengan cara dibakar, pada Juni lalu.
DIBAKAR: Sebagai bentuk penolakan terhadap destruktif fishing, alat tangkap yang dilarang pun dimusnahkan dengan cara dibakar, pada Juni lalu.

MASIH ditemukan penggunaan alat tangkap yang dilarang, yakni pukat trawl, pukat kuraw dan ampas. Padahal, Juni lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mendeklarasikan penolakan destruktif fishing. Bahkan, alat tangkap yang dilarang tersebut dibakar. 

Namun, masyarakat nelayan di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, menemukan adanya nelayan dari luar daerah menggunakan alat tangkap yang dilarang. Penggunaan alat tangkap ikan berkapasitas besar tersebut mengancam para nelayan Bunyu. Pasalnya, selama ini nelayan di Bunyu menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan seperti jala, bubu, pukat dan pancing. 

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.  Kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Yang membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh Permen KP Nomor 71 Tahun 2016, sekaligus menganulir Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

Masyarakat Bunyu meminta agar dibuat klaster atau pembagian wilayah penangkapan ikan. Antara nelayan Bunyu dengan nelayan dari luar daerah. Sehingga tidak mengurangi hasil tangkapan nelayan local, yang memakai alat tangkap sederhana. 

“Setelah memantau dan mendengar langsung masalah yang dihadapi kelompok nelayan dan masyarakat Bunyu. Kita dari tim akan berupaya mencari solusi terbaik,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Errin Wiranda, kemarin.

Menurut Errin, nelayan Bunyu telah membangun rumpon atau salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut. Baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan, agar berkumpul di sekitar rumpon. Sehingga ikan mudah untuk ditangkap. 

Selain itu, masyarakat nelayan Bunyu berharap adanya bantuan perahu dan renovasi rumah dari pemerintah daerah. Termasuk pembangunan fasilitas terkait TPI (tempat Pelelangan Ikan) yang dinilai sudah tidak layak. “Terdapat 22 kelompok nelayan di Bunyu dan terdaftar 350 nelayan. Di mana 250 nelayan merupakan nelayan aktif yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” tutur Errin. (*/nnf/uno) 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara