Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mobdin Diduga Nunggak Pajak Terjaring saat Operasi Operasi Zebra 2021

uki-Berau Post • Sabtu, 20 November 2021 - 03:27 WIB
PERIKSA SURAT KENDARAAN: Satlantas Polres Nunukan gelar Operasi Zebra 2021 dengan memeriksa surat kendaraan roda empat, kemarin (18/11).
PERIKSA SURAT KENDARAAN: Satlantas Polres Nunukan gelar Operasi Zebra 2021 dengan memeriksa surat kendaraan roda empat, kemarin (18/11).

NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan menjaring kendaraan roda empat berplat merah atau mobil dinas (Mobdin), diduga belum membayar pajak, saat Operasi Zebra 2021, Kamis (18/11). 

“Ada banyak yang menunggak atau belum bayar pajak. Diperkirakan ada puluhan kendaraan. Masalah ini juga menjadi keluhan Samsat ke kami, saat kita melakukan koordinasi sebelum Operasi Zebra digelar,” terang Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, kemarin (18/11).

Satlantas telah memberi concern khusus atas permasalahan ini. Pasalnya, pembayaran pajak mobil plat merah juga menjadi keluhan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Alhasil, Operasi Zebra digelar dengan melakukan sosialisasi taat pajak bersama Samsat.

“Sampai akhir November ini, pembayaran pajak yang telat tidak ada denda. Bahkan ada kemudahan fasilitas dan pembayaran, karena sudah menjadi program pusat,” tuturnya. 

Sangat disayangkan kesempatan itu tidak dipergunakan pemilik kendaraan. Bagi yang menunggak pembayaran pajak, agar ke Samsat untuk melunasinya. Arofiek menyesalkan, banyaknya mobil dinas yang menunggak pajak. Hal ini tentu akan menjadi preseden buruk di masyarakat.

Padahal aset negara yang dikendarai oleh abdi negara, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Sangat disayangkan kasus begini terjadi. Terakhir kali kami menindak mobil plat merah yang sudah 5 tahun menunggak pajak. Mohon ini jadi perhatian serius,” tegasnya.

Dalam Operasi Zebra yang terlaksana selama dua pekan tersebut, fokus menyasar pada edukasi dan ketaatan protokol kesehatan (Prokes). Tindakan tilang akan berlaku bagi para pengendara, yang berpotensi mengakibatkan laka lantas. Termasuk anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. “Kalau tidak kita tindak, orangtuanya masih akan terus membolehkannya berkendara di jalan raya dan itu berbahaya,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan Sabri pun tidak menampik perihal masih banyak mobil dinas yang belum membayar pajak kendaraan. Ia menjelaskan, untuk pajak yang sudah habis masa berlakunya, jika secara aturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016, semuanya ada di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Artinya, tanggung jawab membayar pajak ada pada OPD masing-masing. 

“Tapi selama ini yang membayar pajak itu dinas provinsi dan kita di Nunukan bagi hasil. Dari pendapatan itulah pajak dibayarkan,” terangnya. 

Atas permasalahan ini, Sabri berharap bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi masing-masing OPD. Sabri tidak merinci ada berapa mobil dinas yang menunggak pajak. 

Terhadap tunggakan pajak yang bahkan mencapai 5 tahun, Sabri mengatakan hal itu butuh evaluasi. Seharusnya ada respon atau penjelasan khusus dari OPD yang memanfaatkan aset tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan tindakan apa pun. Harusnya dianggarkan dan dibayar pajaknya biar menjadi contoh,” pinta Sabri. 

Kendati demikian, dia mengakui hingga kini tidak bisa berbuat banyak. Apalagi yang mengarah kepada pemberian sanksi. Namun lebih kepada sebatas memperingatkan dan koordinasi ke OPD terkait.

“Kalau sanksi dari kami (Bapenda) tidak ada. Paling hanya sanksi denda dari Samsat, atau sanksi tilang saat di jalan raya,” tutupnya. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara