Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

2 Oknum ASN Nunukan Terlibat Sabu

uki-Berau Post • Minggu, 20 Februari 2022 - 04:42 WIB
Emmanuel Henry Wijaya
Emmanuel Henry Wijaya

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan melakukan assesmen terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat peredaran sabu. 

“Penyidik polisi mengajukan assesmen untuk dua ASN Pemkab Nunukan. Kebetulan barang bukti mereka di bawah SEMA atau kurang dari satu gram,” ujar Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya, Jumat (18/2). 

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MG (41) merupakan Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan dan AT (41) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Nunukan. 

Hendri menjelaskan, para ASN akan melalui pemeriksaan medis, wawancara petugas BNNK Nunukan, Kejaksaan dan penyidik polisi. Dalam asessmen, akan dibahas terkait kondisi medisnya, tingkat kecanduan atau indikasi adanya keterlibatan jaringan narkoba lain. Baru menentukan kesimpulan jenis rehabilitasi yang tepat bagi keduanya. 

“Yang jelas, assesmen bukan menghentikan proses hukum. Dia tetap akan didakwa di pengadilan sesuai kasusnya. Tapi rekomendasi hasil assesmen bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis,” jelasnya. 

Hendri menjelaskan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Bahwa korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. 

“Rehabilitasi itu bagian dari vonis yang harus dijalankan. Demikian juga, Hakim diberikan rambu-rambu terkait penangan kasus itu,” imbuhnya. 

Adapun durasi lamanya menjalani terapi serta pengobatan bagi pecandu narkotika, akan diperhitungkan sebagai masa hukuman. “Kita akan lihat bagaimana nanti hasilnya. Tentu ini akan sedikit ketat karena melibatkan medis, dan aparat penegak hukum. Prosesnya segera kita lakukan,” ungkapnya. 

Sebelumnya, MG  dan AT diamankan dalam operasi Satreskoba Nunukan yang dilakukan pada Rabu 5 Januari lalu sekitar pukul 14.05 Wita. MG diamankan di Jalan Pasar Lama/Yos Sudarso Nunukan, dengan barang bukti sabu 0,1 gram. 

Sementara penangkapan AT, dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita. AT diamankan dengan barang bukti sabu 0,36 gram. Diamankan di salah satu kafe di Jalan Cut Nyak Dien RT 014 Nunukan Barat. (*/lik/*/viq/uno)

Editor : uki-Berau Post
#narkoba #pns