NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggandeng International Organization for Migration (IOM), membahas skema penanganan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan Faridah Aryani mengatakan, banyaknya deportan yang dikirim dari Malaysia melalui Nunukan. Diantaranya terdapat para korban dengan indikasi TPPO.
“Para korban terkesan lebih tertutup dan enggan kasusnya terdengar petugas. Mereka beranggapan bakal repot dan takut dengan petugas. Kita harus punya cara khusus, untuk bisa membuat korban bersuara. Karena ini tindak kejahatan kemanusiaan,” jelasnya, Kamis (9/6).
Pemkab Nunukan pun membentuk Satgas terpadu. Yang melibatkan, TNI/Polri, Kejaksaan, DSP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Satpol PP.
Satgas tersebut, mendapat penugasan untuk masing-masing koridor dan kewenangannya. “Kita libatkan IOM. Isi dari SOP (Standar Operational Prosedur) mengadopsi skema Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 8 Tahun 2019,” kata Faridah.
Ada lima bagian tugas yang diatur sebagai acuan dan SOP dalam penanganan indikasi TPPO. Yaitu, sub gugus tugas pencegahan, sub gugus tugas koordinasi dan kerja sama, sub gugus tugas rehabilitasi kesehatan, sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta sub gugus tugas penegakan dan pengembangan hukum.
“Outputnya nanti mungkin dalam bentuk SK Bupati atau bentuk lain. Dengan bentuk penanganan lebih spesifik. Sebenarnya TPPO sudah ada perda di Nunukan, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2015. Sementara untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diperdakan dengan Nomor 17 Tahun 2015,” urainya.
Menurut Faridah, mayoritas PMI yang berangkat ilegal, lebih karena bertaruh nasib. Risiko mereka menggelandang dan terlantar di negeri orang, seakan belum menjadi kekhawatiran. Terbaru, kasus kaburnya 5 WNI asal Kalimantan Barat, dari Sarawak Malaysia, ke dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, pada 2021 lalu.
Dari assesmen yang dilakukan DSP3A Nunukan. Para WNI direkrut melalui media sosial, dibuatkan paspor yang tidak terafiliasi dengan kertas kuning Disnakertrans. Bahkan dikirim melalui jalur ilegal, tanpa adanya perjanjian kerja.
Para WNI tersebut akhirnya dipekerjakan pada bidang yang tidak sesuai perjanjian, dengan gaji sesuka hati majikan. Dengan status mereka undocumented, melaporkan peristiwa yang dialaminya justru akan menyulitkan. Akibatnya mereka terlantar, dan berusaha kabur. Lalu memilih lari kembali ke Tanah Air.
Sayangnya, mereka tetap memilih diam saat petugas ingin secara khusus menangani indikasi TPPO yang dialami. Rancangan SOP tersebut dilakukan untuk memantapkan dan bertujuan meminimalisir misskomunikasi, antar petugas dalam pelaksanaannya di lapangan. Masing-masing instansi mendapat jatah tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Faridah menegaskan, sampai saat ini, keberangkatan CPMI ilegal masih berlangsung. Padahal Malaysia sudah membuka secara resmi jalur perbatasan pasca blockade, dalam antisipasi penyebaran wabah Covid-19.
“WNI kita lebih suka bekerja di luar negeri meski dengan kondisi ilegal. Mereka ada yang direkrut melalui medsos dan diberangkatkan calo melalui jalur-jalur tikus. Sampai Malaysia, dokumen mereka dihilangkan dan handphone untuk komunikasi diambil. Kepada siapa mau mengadu kalau sudah begitu,” tuturnya.
Faridah mengatakan, peran serta masyarakat dan ketua RT atau lurah sangat besar dalam upaya pencegahan TPPO. “Harus melapor kalau ada warga baru 1×24 jam. Jangan dibiarkan saja. Perlu koordinasi dengan Disdukcapil untuk pendataan penduduk, yang keluar masuk Nunukan,” pintanya.
Pemkab Nunukan mencatat, terdapat 13 indikasi TPPO selama tahun 2019-2021. Dengan rincian 9 kasus pada tahun 2019 dan 4 kasus di tahun 2021. (*/dzl/uno)
Editor : uki-Berau Post