Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perpanjangan Dermaga Malundung Tarakan Penuhi Syarat

uki-Berau Post • Rabu, 13 Juli 2022 - 23:09 WIB
SIAP DITINGKATKAN: Pelabuhan Malundung setelah mendapatkan izin amdal dari KLHK, siap dilakukan peningkatan dermaga.
SIAP DITINGKATKAN: Pelabuhan Malundung setelah mendapatkan izin amdal dari KLHK, siap dilakukan peningkatan dermaga.

TARAKAN–Setelah mendapat izin amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perpanjangan Pelabuhan Malundung Tarakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan sudah memberi rekomendasi untuk dibawa Pelindo IV Tarakan ke Kementerian Perhubungan.

Kepala Seksi Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Tarakan Indra Sayadi mengatakan, pembangunan dermaga atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus) harus mendapat izin Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Salah satu syarat untuk mendapat izin Ditjen Hubla harus mendapat rekomendasi KSOP.

"Kami juga sudah survei Jumat (8/7) lalu, dan sudah membuat rekomendasi. Hari ini (kemarin) sudah ditandatangani dan segera diberikan ke Pelindo," jelasnya, Selasa (12/7). Setelah mendapat rekomendasi, Pelindo bisa langsung memberikan ke Ditjen Hubla dengan persyaratan lainnya, seperti rencana induk pelabuhan (RIP), detail engineering design (DED) dan izin lingkungan. "Kalau sudah ada izin pembangunan, sudah bisa melakukan kegiatan," tegasnya.

Survei yang dilakukan sebelumnya bersama Distrik Navigasi Tarakan yakni survei kelayakan penambahan dermaga. Baik itu survei titik koordinat maupun keselamatan pelayaran. Pasalnya, Pelabuhan Malundung sudah ada masterplan, hanya perpanjangan dermaga dilakukan pengembangan. "Kami juga menyarankan untuk dipasangi lampu suar. Itu rekomendasi keselamatan pelayaran," ujarnya.

Dari hasil survei sudah memenuhi syarat. Di antaranya, kedalaman laut minimal 10 low water spring (LWS). Sementara itu, di dermaga Pelabuhan Malundung sudah 13 LWS. Setelah pembangunan dermaga selesai, dermaga belum bisa langsung digunakan. "Setelah dibangun, belum bisa langsung dipakai. Pelindo harus melaporkan dulu pembangunan telah selesai. Setelah itu meminta izin pengoperasian. Namanya uji coba sandar kapal. Dermaga yang sudah dibangun, bisa tidak sandar kapal. Setelah izin pengoperasian keluar, baru bisa sandar kapal di situ," ungkapnya.

Disinggung soal antisipasi gangguan alur pelayaran, Pelindo sudah menjelaskan di dalam RIP. Di antaranya, ada jangka pendek lima tahun, jangka menengah 15 tahun, dan jangka panjang 25–50 tahun. "Navigasi juga sudah kasih rekomendasi," pungkasnya. (kpg/sas/dra/k8)

 

Editor : uki-Berau Post
#infrastruktur #pelabuhan