TANJUNG SELOR - Tindak pidana yang menjerat Hasbudi (HSB) dan kawan-kawan, saat ini sudah beralih masa penahanan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pelimpahan kasus tersebut, dari kejaksaan Negeri Bulungan, pada Selasa (19/7) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, kasus yang menjerat HSB dan Kawan-kawan sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjung Selor. "Kemarin sudah langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan tinggal tunggu persidangan, " Ungkapnya.
Saat ini, majelis hakim sudah di tunjuk, untuk proses persidangan lebih lanjut. Kejaksaan negeri Bulungan, masih menunggu menunggu penetapan sidang.
"Itu untuk perkara ilegal mining,sementara untuk perkara yang lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu belum ada. Kami baru terima perkara mining dan sudah dilimpangkan ke pengadilan,dan itu proses," Ujarnya.
Sedangkan untuk sidang perkara yang lain,belum diketahui lokasi persidangannya. Kata dia,mengenai itu merupakan keweanngan penyidik dan akan dilihat pada dimana tindak pidana itu terjadi. Lalu, kemudian dilimpahkan ke wilayah hukum tersebut.
"Secara regulasinya memang begitu,jadi untuk penahanan HSB itu masuk kewenangan majelis hakim," Jelasnya lagi.
Kata dia, sejauh ini ketua PN Tanjung Selor telah menunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Sementara saat ini masih menunggu jadwal gelar persidangan kapan dilakukan.
"Untuk gelar sidang, masih menunggu penetapan dari majelis. Kami belum memggetahui dan sifatnya menunggu informasi,karena baru kemarin melimpahkan perkara ke pengadilan, "tuturnya.
Ketika tiba saatnya persidangan, kata Mae sapaan karibnya, kejaksaan akan membacakan dakwaan atau eksepsi. Terkait dengan usulan dari kuasa hukum HSB, yang berkeinginan supaya penahanan yang bersangkutan di kota Tarakan, kata dia sepanjang alasan itu berdasar, pihaknya akan melakukan itu.
"Tapi kan kita juga melihat efektifitasnya. Sementara ada perkara yang, lalu domisili para penyidik ada di Bulungan,jadi ada alasan yang memang harus ditempatkan disini," Tukasnya.
Dia katakan, sebelum pandemi covid-19, dari beberapa kasus mereka dilakukan penahanan di Polres Bulungan. Setelah endemi,maka penahanan kembali ke Tarakan. Ini dilalkukan bagian dari upaya untuk menghemat cost atau biaya. Dan juga ada keputusan bersama untuk dilakukan persidangan secara virtual selama masa pandemi Covid-19.(mts)