Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Bekas Wakil Wali Kota Tarakan Kembali Masuk Bui

izak-Indra Zakaria • 2023-02-07 01:57:44
KASUS KORUPSI: Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat (paling kanan) saat jalani persidangan dugaan korupsi tahun 2022 lalu.
KASUS KORUPSI: Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat (paling kanan) saat jalani persidangan dugaan korupsi tahun 2022 lalu.

TARAKAN – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dipastikan akan kembali masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Setelah Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Arief yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara bebas dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim Samarinda, pada awal Juni tahun lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan berkas Kasasi dikirimkan 12 Juli 2022. Selanjutnya, pada 21 Desember 2022 MA mengeluarkan putusan Kasasi dengan Nomor: 5849 K/Pid.Sus/2022.

”Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022” berikut petikan di laman SIPP.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Surya Jaya menyatakan, terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 567.620.000. Paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” sebut putusan Kasasi.

MA juga menegaskan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. Maka dipidana penjara selama 2 tahun. Sementara barang bukti konform dengan tuntutan JPU.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengaku, sudah menerima putusan dari MA. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Untuk melaksanakan putusan Hakim dalam waktu dekat.

“Otomatis kami juga harus mematuhi prosedur yang ada. Seperti surat panggilan pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan, ya akan kami jemput paksa beliau,” tegasnya.

Selain Arief, dalam kasus mark up lahan kantor Kelurahan Karang Rejo ini. Sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka Harianto yang namanya digunakan dalam pembebasan lahan dan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, Sudarto ikut terseret.

“Putusan yang kami terima baru Arief dan Harianto. Kalau Sudarto belum, mungkin minggu ini. Dari Penasehat Hukum Arief, minta minggu depan (eksekusi) karena beliau lagi di luar kota. Rencananya, keduanya datang bersamaan, kooperatif,” ujarnya.

Dalam proses eksekusi Arief ini, tidak ada perlakuan khusus dan semua sama di mata hukum. Namun, karena Arief merupakan Anggota DPRD Kaltara. Maka pihaknya akan memberikan surat tembusan ke Gubernur Kaltara.

“Kami mengeksekusi pribadinya. Tapi, tembusan ke Gubernur Kaltara pasti ada. Cuma kan kami untuk mengeksekusi tanpa harus persetujuan. Tetapi sebatas pemberitahuan karena melaksanakan perintah pengadilan,” bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Arief, Syafruddin memastikan kliennya akan kooperatif dan menghadiri eksekusi dari JPU. “Ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tapi tidak menghalangi eksekusi. Bahkan tidak bisa PK kalau tidak eksekusi. Saya sarankan tidak usah (PK), tapi jalani saja. Mungkin sisa 2 tahun dijalani, belum lagi dipotong masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya,” singkatnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum