TARAKAN - Putusan kasasi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 052 Tarakan berinisial HR telah terbit pada 7 Maret lalu. Hasil putusan, pidana penjara yang sebelumnya 3 tahun 3 bulan menjadi 4 tahun penjara.
“Intinya mengubah putusan Pengadilan Tinggi (Kaltim) yang menguatkan Pengadilan Negeri Samarinda. Perubahannya masa penjara. Dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Dewantara Wahyu Pratama, Senin (10/4).
Terdakwa diputus bersalah dengan dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kemudian uang pengganti Rp 462.417.892 juta dan dengan pengganti 1 tahun penjara. Kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. “Hukuman penjara saja yang ditambah,” jelasnya.
Pertimbangan Mahkamah Agung hampir sama, yakni terpenuhinya unsur bertambahnya kekayaan yang sudah dilakukan terdakwa. Sementara dari pertimbangan Pengadilan Tinggi Kaltim, HR menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Karena HR penanggungjawab P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) dan pertimbangannya di pasal 3,” imbuhnya.
Hingga kini terpidana HR tidak bisa memenuhi uang pengganti, sebagaimana yang diputuskan. HR siap menjalani tambahan 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand mengatakan, masih berupaya menelusuri aset milik HR ke Samsat Tarakan dan kantor ATR/BPN Tarakan.
Namun pihaknya masih menunggu hasil penelusuran tersebut. “Kami tidak berani prediksi juga, tergantung data nanti. Tapi saat ditanyakan, terpidana sudah tidak punya apa-apa lagi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, HR yang merupakan mantan Kepsek SDN 052 Tarakan, menjadi buronan Kejari Tarakan. Terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana SDN 052 Tarakan sebesar Rp 2 miliar. HR sempat melarikan diri ke Kalimantan Selatan dan keberadaannya langsung dijemput Kejari Tarakan.
HR terllibat dalam pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan. HR memberikan anggaran Rp 1,3 miliar dari Rp 2,1 miliar anggaran pembangunan, kepada pihak ketiga dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2020. Namun didapati pengerjaan sempat terhenti, lantaran pembayaran ke pihak ketiga terhenti. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria