Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

IPW Sebut Ada Dugaan Pemerasan

uki-Berau Post • 2023-04-27 13:53:17
KLARIFIKASI: Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti perkara penggelapan BBM yang diklaim berakhir dengan pemerasan oleh IPW, Selasa (25/4).
KLARIFIKASI: Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti perkara penggelapan BBM yang diklaim berakhir dengan pemerasan oleh IPW, Selasa (25/4).

TARAKAN - Indonesia Police Watch (IPW) menuntut Kapolri harus menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya. Dalam kasus pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.

Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara  dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri. Atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Khomaini.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pada 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM illegal. Kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar. IPW mendapatkan informasi dan data, Paminal Mabes Polri dibantu Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar.

Terlihat ada dua orang berinisial AB dan AL sekitar pukul 10.35 Wita pada 20 Februari lalu datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel. Diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda. Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi.

“Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Februari 2023. Menurut mereka, BBM diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan,” jelasnya dalam siaran pers tertulis.

IPW mendapat informasi, bahwa akibat adanya pemerasan tersebut pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri. Sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara, untuk menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang.

“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada 20 Februari 2023 dan 21 Februari pagi. Ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1,7 miliar. Di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara,” bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya menerima informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan. Dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat, oleh oknum di Polres Tarakan.

Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya: ”Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu”.

“Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro, agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut.

“Kami juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan dan juga Kapolda Kaltara. Yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan  berindikasikan pidana,” tuturnya.

Lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha. Serta Kapolri harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan sidang etik secepatnya. Untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari ditemukannya pemindahan BBM dari Kapal SPOB Muara Permai yang diurus langsung pria berinisial AB ke Kapal SPOB Jobber milik AB tanggal 16 Februari 2023 tengah malam, di perairan Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Satpolair Polres Tarakan mengamankan barang bukti kapal dan langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pada 17 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan penyelidikan kepada awak kapal, nakhoda dan pengurus dari pengusaha transportir itu.

“Penyelidikan terus berlangsung sampai 20 Februari 2023. Dan mendapat keterangan SPOB Muara Permai ternyata adalah saudara Frans. Dan AB itu dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai, SPOB lainnya milik PT SMKT yang juga punya Frans,” jelasnya, Selasa (25/4) lalu.

Kemudian didapatilah hasil, bahwa AB selama ini melakukan penggelapan yang membuat Frans sebagai korban tak terima dan berujung kepada laporan ke pihak kepolisian. Terkait penggelapan yang diduga dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan AB.

“Penyidik kemudian menaikan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini Frans sebagai korban mengajukan permohonan. Agar permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan atau damai,” katanya.

Ia menegaskan, atas permohonan tersebut penyidik menindaklanjutinya berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Adapun prosesnya melalui penyidikan oleh penyidik dan korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

“Setelah sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, penyidik kemudian menghentikan perkara ini. Ada penyampaian lain dari Frans, yakni hubungan kerja sama yang sudah dijalin lama dengan AB diputus oleh Frans,” tegasnya.

Ia menegaskan, penggelapan yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni berupa pemindahan BBM sisa dari Kapal SPOB Muara Permai ke Kapal SPOB Jobber. Saat proses mediasi, pihaknya tak ada campur tangan.

“Kami hanya menindaklanjuti berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Polisi tidak boleh menengahi itu. Kalau kami tetap penyidikan kami laksanakan. Perdamaian itu tanggal 24 Februari 2023,” jelasnya.

Disinggung soal dugaan pemerasan, pihaknya menampik. “Saya tidak berwenang untuk menjawab nama lainnya. Tapi kalau disebutkan nama saya, atau nama anggota lainnya kami berani menyatakan, itu fitnah. Jadi tugas saya menjelaskan kasusnya. Ini kasus saya transparansikan. Itu tidak benar,” ungkapnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#hukum