TARAKAN - Saat ini Mabes Polri membentuk tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dibentuknya tim, untuk menangani kasus dugaan suap dan pemerasan dana Rp 1,5 Milyar dari pengusaha BBM yang menyeret nama Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dan mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini.
Diambilnya kasus oleh Mabes Polri, mendapat sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap, kasus tersebut dibuka secara transparan dan berkeadilan profesional. Jika kasus diusut tuntas, maka bisa menyelamatkan institusi Polri dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh karenanya, IPW berharap bersih-bersih Polri dari oknum Polri yang menyalahgunakan kewenangan. Sehingga membuat masyarakat kecewa pada Polri harus ditunjukkan dan janji Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” harapnya, Selasa (9/5).
Sebelumnya, IPW telah merilis adanya dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha BBM yang diberikan kepada tiga pejabat utama tersebut. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh korban yang memberikan uang.
Sebelumnya, Polres Tarakan mengamankan kapal yang diduga mengangkut BBM ilegal pada 16 Februari 2023. Ia menganggap, kasus gratifikasi ini tidak dibuat seperti kejadian yang terjadi saat di TKP. Malahan Polres Tarakan menyatakan, kasus tersebut sudah dilakukan mediasi yang berujung restorative justice.
“Pengusaha AB yg menjadi terlapor dan dihentikan kasusnya, tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan. Baik berupa surat penggilan pemeriksaan, penangkapan ataupun RJ penghentian sidik dari penyidik,” sesalnya.
Bahkan IPW mendapat data elektronik yang menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL, yang membawa tas ransel ke ruang Kapolda Kaltara sekitar pukul 10.35 Wita pada 20 Februari lalu. Setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi.
“Rekaman gambar itu, sudah disita oleh Paminal Divpropam Polri dengan dibantu oleh Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang akhirnya dicopot jabatannya oleh Kapolda pada 10 April lalu. Kemudian dikembalikan lagi menempati jabatan Kabidpropam 28 April 2023,” sebutnya.
Pengembalian Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabidpropam Polda Kaltara adalah langkah yang perlu diapresiasi. Namun pengembalian Kombes Teguh yang sebelumnya diberhentikan sementara, semestinya tidak menghentikan pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polisi Polres Tarakan.
Pencopotan Kombes Teguh diisukan membantu Paminal Mabes Polri menyita barang bukti CCTV, yang merekam adanya dua orang tersebut. Tak hanya itu, IPW juga menyoroti mutasi Iptu Muhammad Khomaini dari Kasatreskrim Polres Tarakan ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara disebut sebagai mutasi yang ringan.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, Khomaini disebut menyalahgunakan kewenangan dan diusulkan dilakukan sidang kode etik pada kasus lain.
“IPW mencermati mutasi Iptu Khomaini oleh Polda Kaltara ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara merupakan suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan dan janggal. Seharusnya dengan dua dugaan pelanggaran yang terjadi, Kapolda mencopot Iptu Khomaini serta mengajukan ke sidang kode etik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengaku, bahwa tudingan ia menerima sejumlah uang tidak benar adanya. Salah satu alasan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh yakni tidak dijalankannya proses penyelidikan BBM yang hilang di internal Polda Kaltara. Sehingga pihaknya mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam yang baru.
Disinggung soal mutasi Khomaini, masih dalam proses pemeriksaan. Mutasi tersebut juga untuk menjamin keobjektifan dan stabilitas pemeriksaan. Saat inipun penanganan kasus Khomaini berkaitan dengan kode etik Polri.
Sementara pemindahan Khomaini ke Ditintelkam Polda bukan tanpa alasan. Kapolda mengatakan, kebetulan posisi staf yang ada di Ditintelkam sedang kosong sehingga MK dipindahkan pada posisi tersebut.
“Kalau itu kewenangan saya. Pama itu kewenangan saya. Nanti yang melaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kami juga belum tahu hasilnya seperti apa. Prosesnya masih berjalan,” tuntasnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria