Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Permudah Akses Kondisi Hutan di Kaltara, Dishut Hadirkan Peta Interaktif

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:37 WIB
Nustam menunjukkan peta jalan alternatif.
Nustam menunjukkan peta jalan alternatif.

Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) menghadirkan layanan peta interaktif dalam mempermudah publik untuk mengakses atau mencari tahu kondisi hutan di wilayah Kaltara saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltara, Nustam mengatakan, layanan informasi terkait status hutan di provinsi ke-34 Indonesia ini dapat diakses melalui telepon seluler maupun laptop atau komputer.

“Jadi di sini kita menggunakan aplikasi berbasis webgis untuk memberikan layanan informasi geospasial kehutanan Kaltara,” ujar Nustam kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (16/6).

Dijelaskannya, dalam peta interaktif itu, sudah ada keterangan mengenai kawasan yang ada di Kaltara, mulai dari yang berstatus hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hutan produksi konversi, kawasan pelestarian alam, hingga areal penggunaan lain.

Artinya, jika ada yang ingin mencari tahu atau informasi terkait status hutan di Kaltara ini sudah tidak perlu repot ke perangkat daerah terkait, tapi cukup dengan melakukan pengecekan melalui peta interaktif yang sudah disediakan oleh Dishut Kaltara tersebut.

“Jadi kalau mau melakukan jual-beli tanah, itu bisa dicek terlebih dahulu seperti apa status dari lokasi tersebut. Ini perlu dilakukan, apalagi saat ini masyarkat sudah melek dengan teknologi,” tuturnya.

Tak hanya menampilkan pembagian jenis kawasan saja, tapi kawasan konsesi beserta luasan dan landasan hukum dari konsesi itu juga ada dimasukkan dalam peta interaktif yang disediakan Dishut ini. Termasuk kawasan hotspot juga ada terlihat di peta interaktif tersebut.

Melalui layanan ini, Dishut juga menerima segala macam aduan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan kehutanan. Misalnya ada aktivitas illegal logging di koordinat sekian, masyarakat mau lapor. Itu bisa,” katanya.

Maka berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, maka tim di lapangan akan diarahkan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi adanya aktivitas illegal logging tersebut.

“Intinya, apa yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan ini tak lain adalah untuk mendukung dan mempermudah masyarakat untuk mengakses soal kehutanan di Kaltara ini,” ujarnya. (iwk/eza)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria