Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Beberkan Fakta Jual Beli Speedboat

uki-Berau Post • Selasa, 20 Juni 2023 - 07:22 WIB
PERLIHATKAN BUKTI: Pemohon pra peradilan menunjukkan bukti kepemilikan speedboat oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (19/6).
PERLIHATKAN BUKTI: Pemohon pra peradilan menunjukkan bukti kepemilikan speedboat oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (19/6).

TARAKAN - Sidang pra peradilan penahanan speedboat SB Pot memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak penggugat yakni pemilik SB Pot menghadirkan dua saksi yang langsung memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Penasihat Hukum penggugat, Marihot GT Sihombing mengatakan saksi yang dihadirkan membeberkan sejumlah fakta jual beli speedboat dari saksi Yusuf dan Arham pemilik saat ini. Saksi juga menerangkan proses pergantian nama speed menjadi SB Pot, pasca dibeli oleh kliennya.

“Kebiasaan di masyarakat, setelah pemasangan stiker nama dibawa ke KSOP Tanjung Selor,” katanya, Senin (19/6).

Tak hanya itu, saksi Yusuf juga menjelaskan dulunya nama speedboat itu SB Dwi Putra. Terdapat pula akta jual beli yang dinotariskan beserta kwintansi pembelian. Saksi Yusuf mengungkapkan, beberapa kali turut ke Bea Cukai Tarakan guna menerangkan jika ia pemilik speedboat sebelumnya. “Saksi juga menjelaskan sudah mengonfirmasi ke KSOP terkait nomor registernya dan itu sudah sesuai,” tegasnya.

Disinggung soal legalitas perubahan nama, speedboat tersebut dibawa oleh motoris mengangkut balpres tanpa sepengetahuan kliennya. Saksi Yusuf menerangkan, bahwa dirinya yang memberi tahu kliennya jika speedboat tersebut dalam penahanan Bea Cukai Tarakan.

“Proses kerja sama itu sudah lama dengan motoris. Sudah mau diganti, tapi karena proses masih dipakai motoris yang lama. Kurang lebih sebulan,” sebutnya.

Ia menegaskan, terdapat beberapa pernyataan saksi tergugat atau Bea Cukai Tarakan yang tidak sinkron. Seperti status speedboat yang saat ini telah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Ditambahkan pemohon dalam hal ini pemilik SB Pot menyebut, dirinya telah membeli speedboat itu pada November 2022 lalu. Speedboat miliknya pun tak dipantau, mengingat telah ada motoris yang melakukan kerja sama dengan dirinya dan memberikan setoran setiap sebulan sekali. “Bulan pertama setor. Bulan kedua mungkin belum waktunya jadi belum sempat setor,” tuturnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara mengungkapkan, selalu terbuka dalam persoalan hukum apapun. Termasuk saat penangkapan, pemusnahan hingga adanya gugatan dari pemilik speedboat yang mengangkut balpres itu.

Penetapan speedboat yang saat ini berstatus BMN pun merupakan mekanisme administratif yang ada di Undang-Undang Kepabeanan. “Jadi kalau ada barang hasil penindakan terus tidak diketahui pemiliknya, statusnya Barang Dikuasai Negara. Itu aturannya begitu. Setelah itu ada proses selama 30 hari, maka beralih menjadi BMN,” jelasnya.

Penetapan BMN ini langsung dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menentukan apakah nantinya BMN dimusnahkan, dilelang atau peruntukkan kepentingan negara. Sejauh ini, pihaknya belum terdapat penetapan tersebut.

“Prosesnya belum. Karena kan kami lakukan penelitian, apa yang disampaikan oleh yang mengklaim sebagai pemilik. Tentunya kami meminta bukti kepemilikan. Kami tidak meyakini yang mengklaim ini sebagai pemilik,” ungkapnya.

Terlebih dokumen speedboat yang masih memiliki nama SB Dwi Putra. Sementara yang ditindak olehnya adalah SB Pot. Menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dan menunjukkan akta jual beli speedboat tidak ada kaitannya dengan speedboat yang ditahan saat ini.

“Karena akta jual belinya saja SB Dwi Putra. Yang kami tindak kan SB Pot. Keterangan dari saksi atau pemilik dahulu kami terima saja. Cuma karena ada prapid ini kami terbuka juga, supaya clear. Dengan adanya keputusan hakim juga lebih jelas. Supaya ada edukasi untuk masyarakat Kaltara bahwa aturan ini ada,” tuturnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#sidang