Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sakit Hati, Curi Perkakas Bangunan

uki-Berau Post • 2023-08-16 00:05:50
PENCURIAN BARANG BANGUNAN: Kedua tersangka nekat mencuri barang milik mandornya karena sakit hati diperlakukan tidak adil, Selasa (15/8).
PENCURIAN BARANG BANGUNAN: Kedua tersangka nekat mencuri barang milik mandornya karena sakit hati diperlakukan tidak adil, Selasa (15/8).

TARAKAN - Sakit hati karena seringkali tidak diperlakukan adil oleh mandornya, dua pekerja bangunan berinsial RZ dan AK nekat melakukan pencurian. Sehingga korban merasa dirugikan Rp 10 juta, karena perkakas bangunan yang telah dicuri.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari mengatakan, aksi jahatnya dilakukan di Jalan Bhayangkara RT 64 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 20.00 Wita, pada 9 Agustus 2023.

Saat keduanya sedang melakukan renovasi rumah. Namun saat itu, kedua tersangka sudah mengetahui barang-barang milik bosnya disimpan di rumah yang direnovasi tersebut.

“Aksi kriminal keduanya makin dipermudah karena rumah tersebut tidak terkunci. Sehingga mereka mempunyai niat untuk melakukan atau mengambil barang yang dimiliki oleh mandornya,” tegasnya, Selasa (15/8).

Setibanya tersangka di TKP, RZ memarkir sepeda motor di depan salah satu apotek. Tak ingin dicurigai, keduanya pun berjalan kaki ke arah TKP.

“Setelah sampai di rumah itu, ternyata pintu hanya ditutup dengan menggunakan triplek. Triplek mereka geser, kemudian masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang yang disimpan di ruang tamu rumah yang direnovasi,” tuturnya.

Aksi pencurian ini rupanya telah direncanakan RZ dan AK. Setelah itu, memasukan perkakas bangunan ke dalam karung. Kemudian dipikul menuju motor yang mereka letakkan tak jauh dari TKP.

Barang yang diambil kedua tersangka berupa, 1 unit mesin serkel, 2 unit mesin ketam, 2 unit bor, 1 unit mesin amplas, 1 unit mesin gerinda, 1 unit gergaji, 1 unit gunting baja, 1 unit waterpass, dan 1 unit pahat. Setelahnya barang curian dibawa ke rumah RZ di Kekurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Perwira balok satu itu menerangkan, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 10 juta atas tindakan anak buahnya itu. Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung mengamankan keduanya di dua tempat yang berbeda sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (14/8).

“RZ dijemput polisi di Kelurahan Selumit dan AK ditangkap di Kelurahan Karang Rejo. Untuk perannya sama, jadi sama-sama mengambil barang-barang tersebut. Rencana barang akan mereka jual, namun belum sempat terjual. Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” bebernya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal