TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha unit perdagangan barang dan jasa Perusda Berdikari telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan.
Dari kasus tersebut, menyeret dua mantan manajer di Perusda Berdikari. Masing-masing berinisial SF yang merupakan mantan Manager Unit Perdagangan Barang dan Jasa. Serta AJP, mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri. Kedua tersangka pun kini sudah mendekam di Rutan Polresta Bulungan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Bulungan Reza Palevi, Perusda Berdikari melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui unit bisnis perdaganan barang dan jasa, dengan menyediakan penjualan bahan material bangunan pada 2020-2021.
“Sepanjang 2020-2021 ada beberapa kali pembelian material dari beberapa customer (pelanggan),” jelas Reza yang ditemui, Rabu (15/11).
Ternyata, kedua tersangka telah menerima pelunasan piutang dari customer (pelanggan) tersebut. Padahal, pelanggan ini sudah lakukan pelunasan tersebut. Akan tetapi, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas Perusda Berdikari oleh kedua tersangka. Sehingga jadi piutang bagi Perusda Berdikari.
“Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari kedua tersangka. Bahkan belum ada upaya pengembalian uang dari dugaan kerugian negara tersebut,” tegasnya.
Reza menyebutkan, pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kajari Bulungan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas Bripka Hadi Purnama membenarkan untuk kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha unit perdagangan barang dan jasa Perusda Berdikari sudah P21. Bahkan sudah menahan dua tersangka di Rutan Polresta Bulungan.
“Sudah dilakukan penahanan sejak 8 November lalu. Dalam minggu-minggu ini juga akan dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kajari Bulungan. Selanjutnya, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda,” singkatnya. (uno2)
Editor : izak-Indra Zakaria