Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pakai Cara Persuasif Minim Hasil, Temukan 8 Wajah Baru Anak Mengasong di Tarakan

Indra Zakaria • Rabu, 7 Februari 2024 - 22:55 WIB
HINGGA LARUT: Pemkot Tarakan menemukan sejumlah wajah baru anak yang mengasong.
HINGGA LARUT: Pemkot Tarakan menemukan sejumlah wajah baru anak yang mengasong.

 

Anak mengasong masih saja ditemui di Tarakan. Kendati pemerintah telah melakukan penelusuran hingga pendampingan dalam penanganan, masih saja muncul wajah-wajah baru.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Rinny Faulina, S.KM, M.Kes, menegaskan dalam hal ini pemerintah tidak menutup mata. Berbagai upaya sudah dilakukan namun hal tersebut tetap membuat masih banyaknya aktivitas anak berjualan.

“Mereka ini kan terdata di kami sejak 2020 sampai sekarang dan sudah berkali-kali orangtuanya menandatangani surat pernyataan. Jadi alurnya setiap kali teman-teman dari Satpol PP, menertibkan itu biasanya dibawa (diserahkan) ke kami. Kemudian kami asesmen dan kami jelaskan hak-hak anak seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, partisipasi dan pendidikan,” ujarnya, Selasa (6/2).

“Itu kami jelaskan apa yang seharusnya jadi anak usia sekarang bagaimana terus apa itu tugasnya orang tua itu kita berikan edukasi. Terus kami juga melakukan home visit ke rumahnya untuk menanyakan orang tua dan mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali menyuruh anaknya berjualan disaksikan ketua RT, lurah dan camat,” sambungnya.

Temuan terbaru, terdapat 8 wajah baru. Pihaknya mulai berkoordinasi dengan Polres Tarakan dalam hal penanganan. “Malah petugas kami di lapangan, menemukan ada 8 wajah baru yang sebelumnya belum pernah kami identifikasi. Penanganan ini memang belum berdampak langsung, kadang baru malam ini dirazia, besok dia jualan lagi. Semua data ini sudah kami serahkan ke pihak kepolisian terutama KPA Polres Tarakan. Jadi kami sudah serahkan semua data-sata ini, jadi kami mau Polres Tarakan mengambil tindakan. Polres Tarakan sudah mencurigai adanya pemaksaan,” terangnya.

“Jika memang tindakan tegas ini mau diambil misalnya terbukti orangtuanya memang mengeksploitasi anak, karena kan di Pasal 59 A UU Perlindungan Anak itu, ada 15 kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk salah satunya anak yang dieksploitasi secara ekonomi oleh orangtuanya,” katanya.

Kendati demikian ia mengakui jika terdapat banyak kendala jika pihaknya melakukan penindakan tegas pada orang tua. Di antaranya masalah perawatan sang anak dan memenuhi segala kebutuhannya. Oleh sebab itulah, selama ini pemerintah memilih upaya persuasif, meski sejak dulu belum membuahkan hasil.

“Pada saat ini mau dijalankan, diberikan tindakan tegas pada orangtuanya, itu juga yang menjadi pertimbangan oleh pihak kepolisian untuk diserahkan kepada kami. Kalau orangtuanya dipenjara anaknya harus dikemanakan. Itu yang harus dipikirkan pemerintah kota. Kalau begini kembali lagi ke pemerintah apakah saat ini kita punya shelter untuk menampung anak-anak ini,” katanya.

“Atau tidak bisa menggunakan LKSA Dinsos. Apakah panti asuhan siap menerima ini dengan segala hal pembiayaannya menampung anak-anak ini. Terus dampak psikologis anak ketika orangtuanya dipenjara, ini juga harus dipertimbangkan. Jadi di satu sisi ada kendala-kendala yang harus dihadapi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas,” tambahnya. (zac/lim)

 
Editor : Indra Zakaria
#tarakan