Pengendara mobil Honda Jazz dengan nopol KU 1*** GA yaitu GT, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polres Tarakan. GA ditetapkan tersangka atas kejadian tabrakan beruntun yang terjadi pada Kamis (8/2) lalu, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.
Diketahui, dalam kejadian tersebut satu pengendara roda dua meninggal dunia. Terdapat 8 korban yang mengalami luka. Bahkan dalam kejadian laka lantas tersebut melibatkan lima kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas IPTU Nanda Gustiana menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan didapati tersangka GT memiliki riwayat gangguan saraf di otaknya. Diduga riwayat penyakit tersebutlah yang membuat GT tidak bisa mengontrol kendaraan saat kejadian.
"Tapi saat kejadian ia mengemudikan mobilnya dalam keadaan normal dan sehat. Dia (GT) ini syaraf nya terganggu arena riwayatnya pernah kecelakaan tahun 2000 an," katanya.
Ditambahkan Kasat Lantas, hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit laka, diduga GT lalai saya mengemudikan sehingga terjadi laka lantas. Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik laka lantas, GT akan dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 dan 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan sejak 9 Februari lalu," sebut Nanda.
Terhadap kejadian tersebut, Nanda memastikan semua proses hukum sesuai dengan prosedur di satuan lalu lintas. Untuk saat ini kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Dalam laka tersebut terdapat 8 orang terluka parah. Anak dari GT juga menjadi korban luka dalam kejadian tersebut lantaran berada dalam mobil saat kejadian. "Anaknya mengalami luka dibagian mulutnya dan sudah mendapatkan perawatan," pungkasnya. (zar/lim)
Editor : Indra Zakaria